JAKARTA, KOMPAS.com - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) menggelar sidang perdana gugatan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati terhadap Indonesia Corruption Watch (ICW) terkait putusan Komisi Informasi Pusat (KIP) Nomor 016/VII/-KIP-PS/2020.
Gugatan dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT itu diajukan Sri Mulyani terkait permintaan data hasil audit program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang dimenangkan ICW di KIP.
Dalam persidangan ini, pihak Kemenkeu memberikan bukti berupa berkas yang berisi pokok-pokok keberatan terhadap putusan KIP.
Sementara itu, pihak ICW juga memberikan berkas yang pada pokoknya berisi tanggapan terhadap gugatan tersebut.
Baca juga: ICW Minta Pembahasan RUU Perampasan Aset Terbuka dan Akomodasi Masukan Publik
Ketua Majelis Hakim Dikdik Somantri yang didampingi oleh Faisal Zed dan Irvan Mawardi itu kemudian meminta Kemenkeu untuk menambahkan pembuktian terhadap gugatannya tersebut.
"Sidang selanjutnya kami tetapkan pada Kamis 25 Mei 2023 Pukul 11.00 WIB dengan acara pembuktian dari penggugat," kata Hakim Dikdik dalam sidang di PTUN, Jakarta Timur, Rabu (17/5/2023).
Ditemui selepas persidangan, Tim Legal Kemenkeu, Octavia Maya Soraya mengungkapkan, gugatan di PTUN dilakukan lantaran lembaga bendahara negara itu tidak menguasai permintaan informasi yang dimenangkan oleh ICW.
Selain itu, permintaan data hasil audit program JKN oleh BPKP juga merupakan informasi yang dikecualian untuk dibuka kepada publik.
"Kita keberatan terhadap putusan (KIP), satu memang itu informasi yang dikecualikan, kedua memang kita tidak menguasai (data) itu," ujar Octavia.
Sementara itu, ICW meminta dokumen hasil audit program JKN oleh BPKP dibuka kepada publik.
Baca juga: ICW: Parpol Berkewajiban Buka Laporan Keuangan secara Berkala
Peneliti ICW Dewi Anggraeni menilai, dokumen itu penting untuk melihat Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) program JKN oleh BPKP.
"Jadi kalau misalnya memang informasinya tidak bisa dibuka kepada publik, tetapi yang kami minta kan dokumennya. Kalau sesuai Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik jika memang informasinya itu tertutup atau dikecualikan, ya mari hitamkan saja, tapi tidak dokumennya," kata Dewi.
ICW memandang, Kemenkeu perlu membuka audit BPKP terhadap program JKN yang dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS).
Padahal, audit terhadap program JKN itu diminta sendiri oleh Kemenkeu.
"Dugaan kami, mengapa sampai diminta LHP dilakukan audit? Oh jangan-jangan ada masalah. Untuk mengatasi praduga itu, kami meminta informasinya, meminta dokumennya. Hasilnya seperti apa sih dari audit itu. Dokumen audit berbunyi seperti apa," papar Dewi.
"Kalau bisa dibilang itu hak kita juga, uang kita yang dikelola, uang kita digunakan dalam program JKN, sehingga kepentingan publik besar di situ untuk mengetahui tata kelolanya. Defisit karena alasan apa? yang bisa kita tahu, itu bisa kita tahu dari laporan audit itu," kata dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.