Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 17/05/2023, 06:32 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dan mendalami kasus gratifikasi senilai miliaran rupiah Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono.

Teranyar, KPK memeriksa sejumlah saksi termasuk perusahaan pengapalan. Penyidik menengarai kasus gratifikasi Andhi berhubungan erat dengan pekerjaan dia di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor.

"Bea cukai kan memang salah satunya ada di situ ya, kan namanya bidang tugasnya. Jadi di ekspor, impor, kemudian ada bea yang dipungut atas ekspor dan impor itu," kata Plt Deputi Penindakan KPK Asep Guntur di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023).

"Ya di situlah kekeliruan-kekeliruan itu terjadi," imbuh Asep.

Baca juga: Serupa Nasib Rafael Alun, Eks Kepala Bea Cukai Makassar Jadi Tersangka Bermula Ulah Sang Anak

Menurut Asep, dengan kewenangan yang dimiliki Andhi Pramono, dia dapat mengatur besaran bea yang harus dibayar pengusaha. Dia mencontohkan, bea yang harusnya dibayar 10, dapat dikurangi menjadi 4 atau 5.

Tak heran, KPK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut sebagai saksi.

"Beanya ternyata harusnya 10, kemudian dengan berbagai macam cara ternyata beanya bisa menjadi 5 atau menjadi 4 gitu. Seperti itu, di situ modus operandinya," tutur Asep.

Lebih lanjut, Asep menjelaskan, kasus gratifikasi Andhi berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala be cukai. Namun, dia belum mengetahui jumlah pasti perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

"Ya kita tentunya kan terkait dengan pekerjaannya saudara AP, saudara AP ada di mana, di situlah terjadi tindak pidananya," ucap Asep.

Baca juga: Garis Hidup Andhi Pramono, Eks Kepala Bea Cukai Makassar: Bergelimang Harta, Kini Tersangka, dan Dicopot

Sebelumnya diberitakan, KPK memanggil beberapa orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi pada Senin (15/5/2023).

Tujuannya untuk mendalami adanya kemungkinan uang gratifikasi yang diterima oleh Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono digunakan untuk kepentingan pribadi.

Adapun saksi-saksi yang diperiksa berjumlah tiga orang, meliputi Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo Iksannudin. Lalu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin selaku pihak swasta.

Kepala bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyebut, KPK menduga Andhi telah menerima gratifikasi senilai miliaran rupiah. Adapun saat ini, pihaknya masih mendalami dan mengembangkan kasusnya lebih lanjut.

"Miliaran. Sejauh ini diperkirakan miliaran rupiah," kata Ali, saat dihubungi Kompas.com, Selasa.

Sebagai informasi, Andhi telah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka ini berawal dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Andhi.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com