Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korlantas Beberkan Alasan SIM Harus Diperpanjang 5 Tahun Sekali, Beda dengan KTP

Kompas.com - 12/05/2023, 20:16 WIB
Rahel Narda Chaterine,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri membeberkan alasan Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku seumur hidup seperti Kartu Tanda Kependudukan (KTP).

Adapun masa berlaku SIM hanya berlaku 5 tahun. Hal ini diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021.

"SIM itu sudah kita atur 5 tahun sekali dengan mendapat persyaratan pertama harus punya surat keterangan sehat dari dokter, punya surat keterangan dari psikolog," kata Direktur Regident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus saat dihubungi, Jumat (12/5/2023).

Yusri menjelaskan risiko seseorang membawa kendaraan bermotor cukup tinggi sehingga diperlukan kompetensi, termasuk pemeriksaan kesehatan fisik dan mental.

Baca juga: Kata Pengamat Soal Uji Materi Masa Berlaku SIM Seumur Hidup

Selain itu, menurutnya, kondisi kesehatan fisik dan mental seseorang dapat berubah setiap tahunnya.

Dia mencontohkan, kondisi usia seseorang juga dapat memengaruhi kesehatan fisik maupun mental seseorang. Maka itu, uji kompetensi SIM harus dilakukan secara berkala.

"Kenapa kita buat seperti itu, tetap ada pertimbangan. Orang manusia itu nggak bilang selamanya dia itu utuh begitu terus kesehatannya maupun psikologinya, sehingga perlu yang namanya kita uji kesehatannya lagi dan juga bagaimana kejiwaannya dia," terangnya.

Yusri juga menekankan, SIM tidak bisa disamakan dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bisa berlaku sekali seumur hidup.

Baca juga: Advokat Ini Maju ke MK, Minta SIM Bisa Berlaku Seumur Hidup

Sebab, KTP merupakan kartu identitas seseorang. Identitas diri seseorang, lanjutnya, juga tidak akan berubah setiap tahunnya.

Sedangkan, ia menjelaskan bahwa kepemilikan SIM membutuhkan kompetensi atau keterampilan sehingga masa berlakunya perlu disesuaikan dengan kondisi individu yang bisa berubah.

"KTP kan untuk ID Card saja, kalau ini (SIM) kan untuk kopetensi kita memakai di jalan raya. Jalan raya tingakat fatalitas kecelakaannya tinggi sekali, itu menyangkut nyawa. Kenapa ambil SIM harus diuji, karena ada kompetensi di situ," tegasnya.

Baca juga: Selalu Gagal Ujian SIM, Wanita Ini Lolos di Percobaan Ke-960

Diketahui, ketentuan soal masa berlaku SIM dalam Pasal 85 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) digugat oleh seorang advokat bernama Arifin Purwanto.

Dilihat dalam situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), dalam permohonannya, Arifin menyebut masa berlaku SIM yang hanya 5 tahun tidak ada dasar hukumnya dan tidak jelas tolak ukurnya berdasarkan kajian dari lembaga yang mana.

Selain itu, Arifin merasa rugi karena harus mengeluarkan uang/biaya serta tenaga dan waktu untuk proses memperpanjang masa berlakunya SIM setelah habis/mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Mardiono Jajaki Pertemuan dengan Prabowo Setelah Putusan MK

Nasional
Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Mardiono Sebut Ada Ajakan Informal dari PAN dan Golkar Gabung ke Koalisi Prabowo-Gibran

Nasional
Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Jokowi Bertemu Bos Apple di Istana Besok Pagi, Akan Bahas Investasi

Nasional
Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Otto Hasibuan Sebut Kubu Anies dan Ganjar Tak Mau Tahu dengan Hukum Acara MK

Nasional
Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Sekjen PDI-P Ungkap Bupati Banyuwangi Diintimidasi, Diperiksa Polisi 6 Jam

Nasional
Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Menteri ESDM Jelaskan Dampak Konflik Iran-Israel ke Harga BBM, Bisa Naik Luar Biasa

Nasional
Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Jawab PAN, Mardiono Bilang PPP Sudah Akui Kemenangan Prabowo-Gibran

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Kubu Anies-Muhaimin: Ada Fakta Tak Terbantahkan Terjadi Nepotisme Gunakan Lembaga Kepresidenan

Nasional
Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Tim Hukum Anies-Muhaimin Sampaikan 7 Fakta Kecurangan Pilpres di Dalam Dokumen Kesimpulan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com