Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Komisi IV Minta Pemerintah Batalkan Pasal 154 RUU Kesehatan yang Samakan Tembakau dengan Narkotika

Kompas.com - 12/05/2023, 19:26 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Amalia Purnama Sari

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Anggota Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Vita Ervina meminta pemerintah untuk membatalkan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan Pasal 154 yang mencantumkan bahwa zat adiktif pada olahan tembakau sejajar dengan narkotika dan psikotropika.

Menurutnya, pasal tersebut dapat merugikan petani tembakau. Apabila RUU Kesehatan Pasal 154 diloloskan, petani tembakau akan mendapat predikat buruk. 

Bahkan, kata Vita, petani tembakau bisa disebut sebagai penyebab penyakit hingga kematian yang menghabiskan paling banyak dana kesehatan.

"Jadi, batalkan saja pasal tembakau yang samakan narkotika dan minuman keras (miras) dalam RUU Kesehatan,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Jumat (12/5/2023).

Baca juga: Pengertian dan Penggolongan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif

Sebagai informasi, Pasal 154 ayat 3 menyebutkan, "Zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 2 dapat berupa (a) narkotika, (b) psikotropika, (c) minuman beralkohol, (d) hasil tembakau, dan (e) hasil pengolahan zat adiktif lainnya."

Anggota dewan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) itu menilai pemerintah terlalu berlebihan menyamakan tembakau dengan narkotika dalam satu definisi kelompok zat adiktif yang diatur dalam RUU Kesehatan.

Menurut Vita, RUU Kesehatan yang sedang dibuat oleh DPR dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait tembakau dapat menimbulkan polemik di masyarakat.

“Tembakau merupakan tanaman legal sehingga produksi, peredaran dan penggunaannya adalah legal,” ucapnya.

Vita mengungkapkan, kandungan nikotin dalam tembakau merupakan zat adiktif yang sah, begitu pula kafein pada kopi, teh, dan minuman energi.

Baca juga: Kapan Harus Berhenti Konsumsi Kafein Sebelum Tidur?

Zat adiktif pada rokok, kata dia, tidak sebanding dengan zat adiktif yang terdapat dalam narkotika, seperti morfin, heroin, kokain dan ganja.

Selain 154 ayat 3, kata Vita, pasal kontroversial lainnya terdapat pada Pasal 154 ayat 5 yang berbunyi "Produksi, peredaran dan penggunaan zat adiktif sebagaimana dimaksud pada ayat 3 huruf (d) dan huruf (e) harus memenuhi standar dan atau persyaratan kesehatan. "

"Mengapa hanya hasil tembakau dan hasil pengolahan zat adiktif lainnya yang harus memenuhi standar dan persyaratan kesehatan. Sementara itu, untuk narkotika, psikotropika, dan minuman beralkohol tidak disebutkan," jelasnya.

Vita menilai, pasal tersebut diskriminatif dan berpotensi menimbulkan kriminalisasi bagi petani, pekerja, buruh, konsumen atau seluruh ekosistem industri hasil tembakau (IHT).

Baca juga: Menperin Keberatan Tembakau Disetarakan dengan Narkotika dalam RUU Kesehatan

Dia berharap, RUU Kesehatan yang disusun tidak menimbulkan kerugian bagi ekosistem industri hasil tembakau dan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan kesehatan serta aspek kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca tentang


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Menyesal Tak Jadi Cawapres Sejak Muda, Cak Imin: Maklum Bukan Anak Presiden

Menyesal Tak Jadi Cawapres Sejak Muda, Cak Imin: Maklum Bukan Anak Presiden

Nasional
Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: 'Pilot Project' Hapus Desentralisasi

Draf RUU DKJ Atur Gubernur Ditunjuk Presiden, Pengamat: "Pilot Project" Hapus Desentralisasi

Nasional
Pernah Dapat Makan Siang Gratis untuk Siswa di AS, Jubir TKN: Ini Solusi Konkret Bantu Keluarga Pra-Sejahtera

Pernah Dapat Makan Siang Gratis untuk Siswa di AS, Jubir TKN: Ini Solusi Konkret Bantu Keluarga Pra-Sejahtera

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dalam Debat Dihilangkan

TKN Prabowo-Gibran Usul Saling Sanggah Dalam Debat Dihilangkan

Nasional
6 Anak Terkonfirmasi Mycoplasma Pneumoniae, Paling Kecil Usia 3 Tahun

6 Anak Terkonfirmasi Mycoplasma Pneumoniae, Paling Kecil Usia 3 Tahun

Nasional
Pakai Masker ke Bareskrim, Firli Bahuri: Walau Batuk Berat Saya Datang

Pakai Masker ke Bareskrim, Firli Bahuri: Walau Batuk Berat Saya Datang

Nasional
Sukses Implementasikan Siga, BKKBN Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2023 dari BPS

Sukses Implementasikan Siga, BKKBN Raih Penghargaan Anindhita Wistara Data 2023 dari BPS

Nasional
Kemenkes Laporkan 6 Kasus Mycoplasma Pneumoniae, Semuanya Sudah Sembuh

Kemenkes Laporkan 6 Kasus Mycoplasma Pneumoniae, Semuanya Sudah Sembuh

Nasional
Tolak Gubernur 'Give Away' untuk Jakarta, PKS: Bisa Saja yang Dipilih Keluarga Presiden

Tolak Gubernur "Give Away" untuk Jakarta, PKS: Bisa Saja yang Dipilih Keluarga Presiden

Nasional
Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran secara Santun

Pejuang Wadas Jateng Siap Bersinergi Menangkan Prabowo-Gibran secara Santun

Nasional
Ngopi bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Ngopi bareng Mahasiswa di Aceh, Cak Imin Cerita soal Represifnya Orde Baru

Nasional
Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Lanjutkan Kampanye di Aceh, Cak Imin ke Pasar dan Sapa Mahasiswa

Nasional
BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

BKKBN Terima Kunjungan UNFPA, Diskusikan Isu Stunting hingga Perempuan

Nasional
Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Istana: Wamenkumham Sudah Kirim Surat Pengunduran Diri ke Presiden

Nasional
RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik

RUU DKJ Dibahas Jelang Pemilu 2024, Dinilai Sarat akan Transaksi Politik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com