JAKARTA, KOMPAS.com - Prada MW, anggota TNI Angkatan Darat (AD) yang menabrak pasangan suami istri (pasutri) hingga tewas di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Bekasi, bakal mendapatkan sanksi disiplin dan terancam pidana.
“Betul, selain sanksi disiplin, terancam dipidana,” kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari saat dikonfirmasi, Senin (8/5/2023).
Baca juga: Anak Pasutri Korban Tabrak Lari Anggota TNI di Bekasi: Semoga Denpom Profesional
Prada MW saat ini tengah ditahan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya.
Sanksi akan dijatuhkan kepada komandan satuan, lalu pidana sedang diproses Denpom.
Terkait santunan yang akan diberikan TNI AD kepada keluarga korban, Hamim belum bisa memberikan komentar lebih lanjut.
Ia mengatakan bahwa santunan akan diberikan komandan satuan dari Prada MW.
“(Santunan) itu diatur oleh komandan satuannya,” ucap Hamim.
Baca juga: Pasutri Korban Tabrak Lari Oknum TNI Berniat Beli Perlengkapan Bayi untuk Cucunya yang Baru Lahir
Namun demikian, Hamim belum menyebutkan dari satuan mana Prada MW itu.
Adapun korban merupakan pasutri Sonder Simbolon (72) dan Tiurmaida (65).
Sonder Simbolon dan Tiurmaida tewas usai jadi korban tabrak lari di Jalan Raya Kampung Sawah, Jatimurni, Pondok Melati, Kamis (4/5/2023), sekira pukul 07.45 WIB.
Kanit Gakkum Satlantas Polres Metro Bekasi Kota Iptu Dwi Budi mengatakan, korban tewas ditabrak saat mengendarai sepeda motor.
Dwi mengatakan, kedua korban tewas dengan luka berat. Sonder bahkan tewas dengan kondisi kaki terputus.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.