JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengonfirmasi bahwa Partai Keadilan Sejahtera (PKS) akan mendaftarkan kader mereka sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) pada Senin (8/5/2023) pagi.
Ini membuat partai berlambang bulan sabit itu menjadi partai politik pertama yang mendaftarkan bacalegnya ke KPU.
"Senin (8/5/2023) jam 08.00 WIB, DPP PKS akan mengajukan daftar bacaleg DPR RI ke KPU RI," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI, Idham Holik, kepada Kompas.com, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Wakil Ketua MPR Kritik Aturan Baru KPU yang Bisa Kurangi Perempuan di Parlemen
Menurutnya, rencana ini sudah bukan rencana atau informasi informal karena PKS sudah menyampaikan pemberitahuan resmi soal kedatangan mereka.
"Ada (pemberitahuan resmi), sudah resmi bersurat," ujar Idham.
Sebagai informasi, hingga hari ketujuh pendaftaran bacaleg dibuka oleh KPU pada Senin (1/5/2023), belum ada satu pun partai politik yang mendaftarkan bacalegnya.
Partai politik dipersilakan menyerahkan daftar kadernya yang dijadikan bacaleg hingga Minggu (14/5/2023).
Baca juga: KPU Diminta Jeli Periksa Pendaftaran Bacalon DPD Terkait Eks Koruptor dan Kader Partai
Ketentuan lebih jauh soal pendaftaran caleg telah diteken Ketua KPU RI Hasyim Asyari pada Senin (24/4/2023) lewat surat pengumuman KPU Nomor 19/PL.01.4-PU/05/2023 tentang Pengajuan Bakal Caleg DPR RI Pemilu Serentak 2024.
Dalam surat itu dijelaskan bahwa pihak partai politik harus menyerahkan surat pengajuan menggunakan formulir MODEL B-PENGAJUAN-PARPOL dan daftar caleg menggunakan formulir MODEL B-DAFTAR.BAKAL.CALON.
Formulir daftar caleg harus dilengkapi dengan foto terbaru dari masing-masing bakal caleg, disertai dengan dokumen pengajuan yang diteken oleh ketua umum atau sekretaris jenderal partai politik yang bersangkutan.
Dokumen-dokumen itu diserahkan ke KPU RI di Jakarta Pusat dan diunggah ke Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU RI.
Baca juga: UPDATE Hari Keempat, Baru 59 Bacalon DPD Daftar ke KPU
Selanjutnya, dokumen-dokumen yang diserahkan partai politik akan diperiksa, apakah sudah sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023.
Sebagai informasi, berdasarkan ketentuan itu, partai politik juga harus memenuhi keterwakilan caleg perempuan sebanyak 30 persen dari daftar bakal calrg di tiap daerah pemilihan (dapil).
Seandainya dokumen pengajuan partai politik tidak memenuhi persyaratan atau belum lengkap, maka dokumen itu akan dikembalikan KPU RI. Partai politik bisa mengajukan kembali sampai tenggat akhir masa pengajuan daftar bakal caleg.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.