JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, pemerintah Indonesia menyatakan masyarakat tetap harus waspada karena virus itu masih bersifat menular seperti penyakit lainnya.
Bahkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyatakan dengan pencabutan status darurat kesehatan global itu tidak berarti Covid-19 dinyatakan menghilang.
"Tapi tetap Covid-19 itu masih ada. Masih ada, tapi dia menjadi penyakit-penyakit biasa seperti misalnya influenza, TBC, dan sebagainya. Suatu saat dia bisa timbul lagi atau masih ada cuma di beberapa daerah saja," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Epidemiologi: Bukan Berarti Covid-19 Sudah Tak Ada
Syahril juga mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan dan menjalankan protokol kesehatan. Di sisi lain, vaksinasi perlu terus dijalankan, terutama untuk meningkatkan perlindungan bagi kelompok masyarakat yang paling berisiko, termasuk kelompok usia lansia.
"Virus Covid-19 masih ada di sekitar kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada. Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan.” jelas Syahril.
Syahril juga menyatakan pemerintah mempertimbangkan untuk mengumumkan pencabutan status bencana nasional Covid-19.
Akan tetapi terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah benar-benar membuat kebijakan itu.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Transisi Untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19
Syahril mengatakan, pemerintah meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.
Penyebabnya adalah untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
Sebelumnya diberitakan, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) secara resmi mengakhiri status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19, Jumat (5/5/2023).
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes: Artinya Sudah Jadi Penyakit Biasa
"Dengan harapan besar, saya nyatakan Covid-19 berakhir sebagai darurat kesehatan global,” kata Dirjen WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus dalam konferensi pers WHO, seperti yang dikutip dari The New York Times pada Jumat (5/5/2023).
WHO tetap mengingatkan bahwa pencabutan status darurat Covid-19 bukan berarti dunia ini bebas dari virus corona sepenuhnya.
Virus corona tetap dapat menginfeksi kapan saja, seperti halnya HIV yang tetap ada hingga saat ini.
pencabutan secara resmi status Covid-19 sebagai "darurat kesehatan masyarakat yang menjadi perhatian internasional" oleh WHO adalah momen penting dalam berbagai aspek kehidupan manusia.
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Kemenkes Ingatkan Masyarakat Tetap Hati-hati
Pasalnya, selama kurang lebih 3 tahun, masyarakat dunia mengalami kesulitan dalam menjalani pembatasan aktivitas karena status darurat Covid-19
(Penulis : Fika Nurul Ulya | Editor : Dani Prabowo)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.