JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah kini bersiap untuk memulai tahapan pencabutan status "darurat kesehatan" dan bencana nasional Covid-19 di dalam negeri.
Hal itu dilakukan setelah Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) telah mencabut status "darurat kesehatan global" untuk Covid-19.
Meski begitu, Kementerian Kesehatan menyatakan terdapat sejumlah tahapan yang harus dilalui sebelum pemerintah benar-benar membuat kebijakan mencabut status darurat Covid-19 secara nasional.
Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril mengatakan, pemerintah meminta semua pihak menunggu waktu pencabutan status tersebut.
"Jadi Indonesia juga harus mencabut itu. Tentu saja untuk waktunya tunggu dulu ya, karena itu kewenangan dari Pak Menteri atau Pak Presiden," kata Syahril saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (6/5/2023).
Baca juga: WHO Cabut Status Darurat Covid-19, Epidemiologi: Bukan Berarti Covid-19 Sudah Tak Ada
Penyebabnya adalah untuk mencabut status darurat kesehatan global untuk Covid-19, pemerintah perlu mencabut aturan yang selama ini menjadikan Covid-19 sebagai bencana nasional.
Adapun penetapan status Covid-19 sebagai bencana nasional tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) Sebagai Bencana Nasional.
"Karena konsekuensi dasar hukum itu kan menjadi penting. Nanti begitu sudah dicabut, berarti kita tidak emergency, lagi tidak darurat lagi statusnya," ujar Syahril.
Kemenkes pun menyatakan status Covid-19 kini menjadi penyakit biasa karena kebijakan WHO itu.
Baca juga: Kemenkes Siapkan Transisi Untuk Akhiri Kedaruratan Covid-19
Terkait teknis pencabutan status darurat tersebut, Syahril mengungkapkan akan dibicarakan lebih lanjut.
"Tergantung teknisnya nanti apakah cukup di level menteri atau Presiden (yang mencabut). Itu kan hanya sebagai legal aspect (aspek hukum) saja, ya. Cuma waktunya kita tunggu dulu karena ini kan yang punya kewenangan dari menteri maupun Pak Presiden," jelas Syahril.
Sebelumnya, saat status tersebut belum dicabut, seluruh negara mengerahkan semua kekuatan nasional untuk menangani pandemi Covid-19.
"Yang dicabut adalah status kedaruratannya, status darurat artinya apa? Artinya Covid-19 tidak menjadi darurat lagi gitu, lho. Jadi sudah menjadi penyakit biasa," ucap Syahril.
Kendati begitu, Syahril meminta masyarakat jangan lengah dan tetap waspada.
Sebab, meski WHO sudah mencabut status darurat, Covid-19 masih terus ada dan hidup berdampingan dengan manusia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.