Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 04/05/2023, 07:03 WIB
Vitorio Mantalean,
Bagus Santosa

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).

Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023.

"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

"Terhadap permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," lanjutnya.

Baca juga: Uji Formil UU Ciptaker, Partai Buruh Nilai Perppu Tak Bisa Disahkan Jadi Omnibus Law

Hari ini, Partai Buruh datang ke MK untuk menyerahkan dokumen fisik. Said menjelaskan, ada 5 alasan Partai Buruh mengajukan uji formil ini.

"Alasan pertama, UU Ciptaker termasuk pada saat masih berstatus Perppu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi," ujar Said.

Alasan kedua, penerbitan Perppu Ciptaker oleh Presiden RI Joko Widodo tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.

Alasan ketiga, pembentukan Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.

Menurut Said, diundangnya perwakilan konfederasi serikat buruh selama penyusunan beleid itu hanya formalitas para pengambil kebijakan agar dianggap telah melibatkan pekerja. Sementara itu, masukan para pekerja tak diakomodir dalam UU Ciptaker.

Alasan "yang tak dapat dibantah"

Di samping 3 alasan tadi, Said mengeklaim bahwa pihaknya juga menyertakan dua argumentasi lain yang menurutnya tidak dapat dibantah oleh siapa pun, termasuk MK. Partai Buruh meyakini argumentasi ini membuktikan bahwa UU Ciptaker memang inkonstitusional.

Pertama, fakta bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU melampaui batas waktu yang diatur.

Dalam Pasal 22 UUD 1945, disebutkan bahwa perppu harus disetujui DPR RI dalam "persidangan berikut". Jika tidak disetujui, maka perppu harus dicabut.

Lalu, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menegaskan bahwa "persidangan berikut" adalah masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan.

Masalahnya, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022. Merujuk regulasi di atas, DPR mestinya menyetujuinya jadi undang-undang pada Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10-16 Januari 2023.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Nasional
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Nasional
Fenomena 'Bercyandya': Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Fenomena "Bercyandya": Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Nasional
Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Nasional
Pilkada 2024 Dipercepat, Ide 'Coba-coba' Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Pilkada 2024 Dipercepat, Ide "Coba-coba" Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Nasional
Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Nasional
Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Nasional
Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Nasional
BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

Nasional
BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

Nasional
Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Nasional
Jokowi Pegang 'Rahasia Dapur' Parpol, BRIN: Menciptakan 'Politic of Fear'

Jokowi Pegang "Rahasia Dapur" Parpol, BRIN: Menciptakan "Politic of Fear"

Nasional
Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi 'Rahasia' Parpol

Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi "Rahasia" Parpol

Nasional
Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Nasional
AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com