JAKARTA, KOMPAS.com - Partai Buruh mengajukan uji formil Undang-undang Nomor 6 Tahun 2023 ke Mahkamah Konstitusi (MK). UU ini merupakan undang-undang yang menetapkan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Ciptaker).
Koordinator kuasa hukum Partai Buruh, Said Salahuddin, menjelaskan bahwa pihaknya sudah mengajukan uji formil ini tepat pada Hari Buruh, 1 Mei 2023.
"Momentum itu kami pilih untuk membangun persepsi dikalangan buruh bahwa Mayday adalah hari perlawanan terhadap UU Cipta Kerja," kata dia kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).
"Terhadap permohonan itu MK sudah memberikan tanda terima nomor 44/PAN.ONLINE/2023," lanjutnya.
Baca juga: Uji Formil UU Ciptaker, Partai Buruh Nilai Perppu Tak Bisa Disahkan Jadi Omnibus Law
Hari ini, Partai Buruh datang ke MK untuk menyerahkan dokumen fisik. Said menjelaskan, ada 5 alasan Partai Buruh mengajukan uji formil ini.
"Alasan pertama, UU Ciptaker termasuk pada saat masih berstatus Perppu, jelas-jelas telah mengangkangi Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang pada prinsipnya menyatakan UUCK inkonstitusional. Ini jelas pembangkangan konstitusi," ujar Said.
Alasan kedua, penerbitan Perppu Ciptaker oleh Presiden RI Joko Widodo tidak memenuhi kondisi-kondisi serta unsur-unsur kegentingan memaksa yang sudah ditetapkan standarnya oleh Mahkamah Konstitusi melalui Putusan Nomor 138/PUU-VII/2009.
Alasan ketiga, pembentukan Perppu Ciptaker dan UU Ciptaker tidak memenuhi syarat partisipasi masyarakat secara bermakna.
Menurut Said, diundangnya perwakilan konfederasi serikat buruh selama penyusunan beleid itu hanya formalitas para pengambil kebijakan agar dianggap telah melibatkan pekerja. Sementara itu, masukan para pekerja tak diakomodir dalam UU Ciptaker.
Alasan "yang tak dapat dibantah"
Di samping 3 alasan tadi, Said mengeklaim bahwa pihaknya juga menyertakan dua argumentasi lain yang menurutnya tidak dapat dibantah oleh siapa pun, termasuk MK. Partai Buruh meyakini argumentasi ini membuktikan bahwa UU Ciptaker memang inkonstitusional.
Pertama, fakta bahwa penetapan Perppu Ciptaker menjadi UU melampaui batas waktu yang diatur.
Dalam Pasal 22 UUD 1945, disebutkan bahwa perppu harus disetujui DPR RI dalam "persidangan berikut". Jika tidak disetujui, maka perppu harus dicabut.
Lalu, UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP) menegaskan bahwa "persidangan berikut" adalah masa sidang pertama setelah perppu ditetapkan.
Masalahnya, Perppu Ciptaker diundangkan pada 30 Desember 2022. Merujuk regulasi di atas, DPR mestinya menyetujuinya jadi undang-undang pada Rapat Paripurna masa sidang pertama yang jatuh pada tanggal 10-16 Januari 2023.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.