Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkumham Resmi Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala

Kompas.com - 03/05/2023, 20:59 WIB
Dwi Nur Hayati ,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala pada Senin (1/5/2023).

Kepala Biro (Kabiro) Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas sewa aset BMN di Tangerang.

Selain itu, kata dia, PT Dua Dunia Molala telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara. Termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar,” ujar Hantor dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut.

Tindakan tersebut, kata Hantor, dilakukan sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan itu sendiri.

“Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang,” jelasnya.

Hantor mengungkapkan bahwa pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sebut dia, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” imbuh Hantor.

Sosialisasi pemanfaatan BMN

Sebelumnya, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN Pasar Babakan Tangerang pada 12 April 2023.

Selain sosialisasi, Kemenkumham juga mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk menjelaskan pemanfaatan aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.

Baca juga: Imbas Gempa Cianjur, Sejumlah Kantor Aset Negara Alami Kerusakan

Adapun berbagai pihak yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Tentara Nasional Indonesia- Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), camat, hingga lurah.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi,” jelas Hantor.

Baca juga: Masih Banyak Warga Tinggal di Atas Aset BMN, Ini Tawaran BPN

Kegiatan tersebut, lanjut dia, juga sebagai upaya Kemenkumham dalam mendukung  usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang.

Sebagai informasi, penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa aset BMN berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kemenkumham (PT Dua Dunia Molala).

Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Tanggal 8 Desember Memperingati Hari Apa?

Nasional
Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Singgung Kekhususan Daerah, Mahfud Tak Persoalkan RUU DKJ Atur Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

Nasional
Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Peringatan Hari HAM Sedunia 2023 Bertemakan Harmoni dalam Keberagaman

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Di Hadapan Pimpinan Ponpes, Mahfud Janji Beri Perhatian Penuh pada Pesantren jika Terpilih

Nasional
Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Di Hadapan Pimpinan Ponpes dan Dewan Masjid, Hary Tanoe Klaim Said Aqil Dukung Mahfud

Nasional
Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Hary Tanoe Sebut Parpol Pengusung Ganjar-Mahfud Tak Pernah Bahas Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Soal Cegah Konflik Kepentingan, Ketua KPK Nawawi Singgung Sikap Eks Kapolri Hoegeng Tutup Toko Bunga Miliknya

Nasional
Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Didakwa Terima Suap Rp 11 Miliar, Sekretaris MA Hasbi Hasan: Bukti Nanti di Persidangan

Nasional
Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Skor Penanganan Perkara Turun, KPK Diimbau Tutup Celah Kebocoran Perkara

Nasional
Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Banyak Pelanggaran, KPK Diimbau Benahi Sistem Integritas Internal

Nasional
KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

KPK Disarankan Kembali Independen Supaya Sesuai Tujuan Pendirian

Nasional
Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Integritas KPK Saat Ini Dinilai yang Paling Buruk

Nasional
Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Skor Independensi KPK Anjlok Sejak Penerapan UU Baru

Nasional
Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Tolak Draf RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden, Fraksi PKS: Jangan Kebiri Hak Demokrasi Warga

Nasional
Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Kampanye di Aceh, Cak Imin Ungkap Keinginan Angkat Menteri Urusi Pesantren

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com