Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
KILAS

Kemenkumham Resmi Serahkan Pemanfaatan Aset BMN Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala

Kompas.com - 03/05/2023, 20:59 WIB
Dwi NH,
Mikhael Gewati

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) secara resmi menyerahkan pemanfaatan aset Barang Milik Negara (BMN) Pasar Babakan Tangerang kepada PT Dua Dunia Molala pada Senin (1/5/2023).

Kepala Biro (Kabiro) Humas, Hukum dan Kerjasama Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Hantor Situmorang mengatakan, PT Dua Dunia Molala berhak memanfaatkan BMN karena telah mendapat penetapan dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) atas sewa aset BMN di Tangerang.

Selain itu, kata dia, PT Dua Dunia Molala telah melaksanakan kewajiban membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Kemenkumham akan terus melakukan upaya pengelolaan dan penataan aset BMN, untuk menjaga keselamatan aset negara. Termasuk dalam hal ini di wilayah Kota Tangerang, yang di dalamnya telah ada aktivitas masyarakat menyerupai pasar,” ujar Hantor dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Rabu (3/5/2023).

Baca juga: KPK Sita Aset AKBP Bambang Kayun Senilai Rp 12,7 Miliar

Ia menyatakan, pihaknya tidak akan melakukan perubahan terhadap aktivitas di atas aset BMN terkait dengan aktivitas masyarakat yang ada di atas lahan tersebut.

Tindakan tersebut, kata Hantor, dilakukan sebagai upaya melindungi para pedagang dan kegiatan lainnya di areal lahan itu sendiri.

“Mekanisme pemanfaatan BMN Kemenkumham yang saat ini terdapat aktivitas masyarakat menyerupai pasar dan aktivitas lain nantinya akan diatur lebih lanjut oleh PT Dua Dunia Molala bersama-sama pedagang,” jelasnya.

Hantor mengungkapkan bahwa pemanfaatan BMN di luar ketentuan merupakan perbuatan melawan hukum.

Kegiatan yang dilaksanakan hari ini, sebut dia, merupakan tanggung jawab Kemenkumham untuk menyerahkan pengelolaan Aset BMN di Tangerang secara simbolis.

Baca juga: Pemkot Tangerang Buka Fasilitas Gratis Pendaftaran Merek, Ini Caranya...

“Adanya banner yang dilakukan pihak lain, dapat dilakukan pencopotannya oleh penerima hak pengelolaan dan melaporkan kepada Kepolisian Resort Metro Tangerang dengan pendampingan Kemenkumham,” imbuh Hantor.

Sosialisasi pemanfaatan BMN

Sebelumnya, Kemenkumham telah melakukan sosialisasi pemanfaatan BMN Pasar Babakan Tangerang pada 12 April 2023.

Selain sosialisasi, Kemenkumham juga mengadakan rapat koordinasi (Rakor) dengan berbagai pihak terkait untuk menjelaskan pemanfaatan aset BMN di Tangerang serta melakukan perbaikan tata kelola BMN dalam upaya mendukung penertiban aset negara.

Baca juga: Imbas Gempa Cianjur, Sejumlah Kantor Aset Negara Alami Kerusakan

Adapun berbagai pihak yang dimaksud, yaitu Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang, Tentara Nasional Indonesia- Kepolisian Negara Republik Indonesia (TNI-Polri), camat, hingga lurah.

“Selain itu, kegiatan ini juga untuk melakukan optimalisasi PNBP melalui mekanisme sewa terhadap BMN yang belum atau tidak digunakan untuk penyelesaian tugas dan fungsi,” jelas Hantor.

Baca juga: Masih Banyak Warga Tinggal di Atas Aset BMN, Ini Tawaran BPN

Kegiatan tersebut, lanjut dia, juga sebagai upaya Kemenkumham dalam mendukung  usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan menggerakkan perekonomian masyarakat di Tangerang.

Sebagai informasi, penunjukan PT Dua Dunia Molala sebagai penyewa aset BMN berdasarkan Surat Menteri Keuangan (Menkeu) dengan Nomor S-18/MK.6/KN.4/2023 tanggal 18 Januari 2023 perihal Persetujuan Sewa BMN berupa Sebagian Tanah pada Kemenkumham (PT Dua Dunia Molala).

Selain itu, besaran sewa dalam kegiatan serah terima pemanfaatan aset tersebut juga telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) nomor SEK-24.PB.03.02 Tahun 2023 tanggal 3 Februari 2023 tentang Penetapan Pelaksanaan Sewa Atas Sebagian Tanah dan/atau Bangunan pada Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemenkumham.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com