JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI membatalkan operasi siaga tempur di daerah rawan di Papua.
Operasi siaga tempur diterapkan buntut peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat dan lima prajurit masih hilang di Nduga, Papua Pegunungan.
Ketua Centra Initiative Al Araf dari perwakilan koalisi menyebut pilihan operasi siaga tempur merupakan kebijakan yang akan terus memproduksi spiral kekerasan.
"Jika itu pilihan kebijakan yang akan ditempuh, maka koalisi mendesak agar rencana itu dibatalkan," kata Araf dalam siaran pers, Selasa (18/4/2023) malam.
Araf menuturkan, pendekatan keamanan militeristik yang dijalankan selama ini di Papua secara langsung dan tidak langsung berdampak terhadap terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.
Baca juga: KKB Serang Prajurit TNI, Panglima: Kalau Dibalas Operasi Humanis, Ya Habis Kita
Beberapa kasus yang sempat mencuat ke publik, misalnya, pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 2020), hingga pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Papua pada 2022.
Kemudian ada pula kasus penyiksaan terhadap tiga orang anak yang dituduh melakukan pencurian pada 2022.
Menurut Araf, selama ini praktik impunitas selalu menjadi persoalan yang terus terjadi dalam kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di Papua.
Karena itu, penegakkan hukum untuk memutus mata rantai impunitas dinilai menjadi penting untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua.
Araf menegaskan, evaluasi pendekatan keamanan militeristik di Papua harus dimulai segera.
Evaluasi tersebut bisa dilakukan dengan upaya penataan ulang terhadap gelar kekuatan pasukan TNI di Papua.
"Selama ini, ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional seiring dengan terus dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua," terang dia.
Baca juga: TNI Siaga Tempur di Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Prinsip Kehati-hatian
Araf juga menilai, dari sisi legalitas dan akuntabilitas, pelibatan TNI dalam penanganan Papua memiliki banyak persoalan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Araf menjelaskan, Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menegaskan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh TNI, termasuk dalam hal ini penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada keputusan politik negara atau keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.
Berdasarkan penelusuran salah satu organisasi yang turut tergabung dalam koalisi, Imparsial, mencatat hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua.
"Dengan demikian, dari sisi hukum, pelibatan militer tersebut dapat dikatakan ilegal," tegas dia.
Diberitakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meningkatkan status operasi TNI di Nduga menjadi siaga tempur.
Hal itu menyusul serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap 36 personel TNI di Distrik Mugi, Nduga, Papua Pegunungan yang mengakibatkan Pratu Miftahul Arifin gugur, Sabtu (15/4/2023). ?
"Kita tetap melakukan operasi penegakan hukum dengan soft approach dari awal saya sudah dampaikan itu, tapi tentunya dengan kondisi seperti ini, di daerah tertentu kita ubah menjadi operasi siaga tempur," kata Panglima di Mimika, Papua Tengah melalui rekaman suara yang dibagikan, Selasa (18/4/2023).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.