Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Koalisi Masyarakat Sipil Desak TNI Batalkan Operasi Siaga Tempur di Papua

Kompas.com - 19/04/2023, 05:30 WIB
Achmad Nasrudin Yahya

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mendesak TNI membatalkan operasi siaga tempur di daerah rawan di Papua.

Operasi siaga tempur diterapkan buntut peristiwa penyerangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) yang menewaskan satu prajurit TNI Angkatan Darat dan lima prajurit masih hilang di Nduga, Papua Pegunungan.

Ketua Centra Initiative Al Araf dari perwakilan koalisi menyebut pilihan operasi siaga tempur merupakan kebijakan yang akan terus memproduksi spiral kekerasan.

"Jika itu pilihan kebijakan yang akan ditempuh, maka koalisi mendesak agar rencana itu dibatalkan," kata Araf dalam siaran pers, Selasa (18/4/2023) malam.

Araf menuturkan, pendekatan keamanan militeristik yang dijalankan selama ini di Papua secara langsung dan tidak langsung berdampak terhadap terjadinya kekerasan dan pelanggaran HAM di Papua.

Baca juga: KKB Serang Prajurit TNI, Panglima: Kalau Dibalas Operasi Humanis, Ya Habis Kita

Beberapa kasus yang sempat mencuat ke publik, misalnya, pembunuhan terhadap Pendeta Yeremia Zanambani pada 2020), hingga pembunuhan yang disertai mutilasi terhadap empat orang warga sipil di Papua pada 2022.

Kemudian ada pula kasus penyiksaan terhadap tiga orang anak yang dituduh melakukan pencurian pada 2022.

Menurut Araf, selama ini praktik impunitas selalu menjadi persoalan yang terus terjadi dalam kekerasan yang melibatkan aparat keamanan di Papua.

Karena itu, penegakkan hukum untuk memutus mata rantai impunitas dinilai menjadi penting untuk mencegah berulangnya kekerasan aparat keamanan terhadap masyarakat sipil di Papua.

Araf menegaskan, evaluasi pendekatan keamanan militeristik di Papua harus dimulai segera.

Evaluasi tersebut bisa dilakukan dengan upaya penataan ulang terhadap gelar kekuatan pasukan TNI di Papua.

"Selama ini, ada indikasi terjadi peningkatan jumlah kehadiran pasukan TNI yang semakin tidak proporsional seiring dengan terus dijalankannya pemekaran struktur organik dan pengiriman pasukan TNI non-organik dari luar Papua," terang dia.

Baca juga: TNI Siaga Tempur di Papua, Komnas HAM Ingatkan soal Prinsip Kehati-hatian

Araf juga menilai, dari sisi legalitas dan akuntabilitas, pelibatan TNI dalam penanganan Papua memiliki banyak persoalan yang tidak sejalan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Araf menjelaskan, Pasal 7 Ayat (3) UU TNI menegaskan pelaksanaan Operasi Militer Selain Perang (OMSP) oleh TNI, termasuk dalam hal ini penanganan separatisme dan perbantuan terhadap kepolisian, harus didasarkan pada keputusan politik negara atau keputusan yang dikonsultasikan kepada DPR RI.

Berdasarkan penelusuran salah satu organisasi yang turut tergabung dalam koalisi, Imparsial, mencatat hingga saat ini pemerintah tidak pernah mengeluarkan kebijakan tertulis terkait dengan pengerahan pasukan TNI ke Papua.

"Dengan demikian, dari sisi hukum, pelibatan militer tersebut dapat dikatakan ilegal," tegas dia.

Diberitakan, Panglima TNI Laksamana Yudo Margono meningkatkan status operasi TNI di Nduga menjadi siaga tempur.

Hal itu menyusul serangan Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) terhadap 36 personel TNI di Distrik Mugi, Nduga, Papua Pegunungan yang mengakibatkan Pratu Miftahul Arifin gugur, Sabtu (15/4/2023). ?

"Kita tetap melakukan operasi penegakan hukum dengan soft approach dari awal saya sudah dampaikan itu, tapi tentunya dengan kondisi seperti ini, di daerah tertentu kita ubah menjadi operasi siaga tempur," kata Panglima di Mimika, Papua Tengah melalui rekaman suara yang dibagikan, Selasa (18/4/2023).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Kubu Ganjar Dalilkan Suaranya Nol, Tim Prabowo: Tak Ada Buktinya

Nasional
Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Di Sidang MK, Tim Hukum Prabowo-Gibran Bantah Menang karena Intervensi Jokowi

Nasional
Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah 'Clear', Diserahkan pada Ketua Umum

Soal Bakal Oposisi atau Tidak, PDI-P: Sudah "Clear", Diserahkan pada Ketua Umum

Nasional
Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Jokowi Targetkan Negosiasi Kepemilikan Saham PT Freeport Selesai Juni 2024

Nasional
Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal 'Drop' di Yordania

Indonesia Kirim Bantuan untuk Palestina Lewat Udara, TNI Bakal "Drop" di Yordania

Nasional
RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

RI Segera Kuasai 61 Persen Saham Freeport, Jokowi: 80 Persen Pendapatan Akan Masuk ke Negara

Nasional
Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Penyidikan Selesai, Nilai Gratifikasi dan TPPU Hakim Agung Gazalba Saleh Capai Rp 9 M

Nasional
Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Kenaikan Pemudik Diprediksi Capai 56 Persen Tahun Ini, Jokowi Imbau Masyarakat Mudik Lebih Awal

Nasional
Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Jokowi: Mudik Tahun ini Kenaikannya 56 Persen, Total Pemudik 190 Juta

Nasional
Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Jawaban Puan Ditanya soal Wacana Pertemuan Prabowo-Megawati Usai Pilpres 2024

Nasional
Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Yusril Kutip Ucapan Mahfud soal Gugatan ke MK Bukan Cari Menang, Sebut Bertolak Belakang

Nasional
Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Tunggu Langkah Prabowo, Golkar Tak Masalah PDI-P Merapat ke Koalisi Pemerintahan Selanjutnya

Nasional
Yusril Kembali Klarifikasi Soal 'Mahkamah Kalkulator' yang Dikutip Mahfud MD

Yusril Kembali Klarifikasi Soal "Mahkamah Kalkulator" yang Dikutip Mahfud MD

Nasional
Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Setelah Lebaran, Ketua MA Proses Pengisian Wakil Ketua MA Non-Yudisial dan Sekretaris MA yang Kosong

Nasional
Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Jokowi: Saya Tidak Mau Berkomentar yang Berkaitan dengan MK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com