JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak agar polisi membebaskan 76 aktivis Papua yang ditangkap karena menyebarkan selebaran pembebasan Victor Yeimo.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, desakan pembebasan puluhan aktivis itu tanpa dikecualikan.
"Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).
Baca juga: Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel
Dia mengatakan, aparat kepolisian tak semestinya menggunakan cara penangkapan terhadap puluhan aktivis Papua.
Apabila diharuskan menggunakan langkah penangkapan, hal itu adalah langkah terakhir dan sesuai dengan standar yang ketat.
"Bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga," ucap Usman.
Peristiwa penangkapan puluhan aktivis itu terjadi hari ini, 10 April 2023.
Informasi yang diterima Amnesty International, ada 76 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap aparat kepolisian di Jayapura.
Ada 15 orang dibawa ke Polsek Abepura, 45 lainnya ke Polsek Heram dan 16 sisanya di Polres Jayapura.
Puluhan aktivis ini ditangkap saat membagikan selebaran ajakan menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo yang merupakan juru bicara KNPB.
Victor kini diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar. Sidang Victor ini akan berlangsung Selasa, 11 April 2023.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.