Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International Desak Polisi Bebaskan 76 Aktivis Papua yang Ditangkap karena Selebaran

Kompas.com - 10/04/2023, 22:28 WIB
Singgih Wiryono,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia mendesak agar polisi membebaskan 76 aktivis Papua yang ditangkap karena menyebarkan selebaran pembebasan Victor Yeimo.

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid mengatakan, desakan pembebasan puluhan aktivis itu tanpa dikecualikan.

"Kami mendesak polisi untuk segera membebaskan semua aktivis yang ditahan tanpa terkecuali dan melepaskan mereka dari semua tuduhan hukum," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Senin (10/4/2023).

Baca juga: Amnesty International Menilai Ada Ego Kelompok dalam Penolakan Timnas Israel

Dia mengatakan, aparat kepolisian tak semestinya menggunakan cara penangkapan terhadap puluhan aktivis Papua.

Apabila diharuskan menggunakan langkah penangkapan, hal itu adalah langkah terakhir dan sesuai dengan standar yang ketat.

"Bukan tindakan utama yang dilakukan dalam menghadapi ekspresi pikiran dan pernyataan pendapat dari warga," ucap Usman.

Peristiwa penangkapan puluhan aktivis itu terjadi hari ini, 10 April 2023.

Informasi yang diterima Amnesty International, ada 76 aktivis Komite Nasional Papua Barat (KNPB) ditangkap aparat kepolisian di Jayapura.

Baca juga: Amnesty Internasional Desak Pemerintah RI Turun Tangan Pastikan Akuntabilitas Proses Hukum Tragedi Kanjuruhan

Ada 15 orang dibawa ke Polsek Abepura, 45 lainnya ke Polsek Heram dan 16 sisanya di Polres Jayapura.

Puluhan aktivis ini ditangkap saat membagikan selebaran ajakan menggelar mimbar bebas menuntut pembebasan Victor Yeimo yang merupakan juru bicara KNPB.

Victor kini diadili di Pengadilan Negeri Jayapura dengan tuduhan makar. Sidang Victor ini akan berlangsung Selasa, 11 April 2023.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com