Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 03/04/2023, 20:50 WIB
Fika Nurul Ulya,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto akan berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait rencana meniadakan bukti atau syarat vaksinasi Covid-19 saat mudik Idul Fitri 2023.

Adapun syarat vaksinasi Covid-19 tercantum dalam dua Surat Edaran (SE) yang sebelumnya diterbitkan.

Surat edaran tersebut, yaitu SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

"Mungkin yang mempengaruhi pemudik itu akan kami bicarakan dengan Kemenkes khususnya terkait Surat Edaran nomor 25, di situ untuk perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kan masih harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara daring pasca rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).

"Tapi, dari Pak Menkes kan tadi ada pernyataan bahwa bisa ini ditiadakan," ujarnya lagi.

Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Terjadi mulai 18 April

Kendati begitu, kata Suharyanto, pihaknya masih harus berbicara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kemungkinan dicabutnya syarat tersebut.

Adapun saat ini, pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19 meski dalam transisi pandemi menuju endemi Covid-19.

"Tapi sekali lagi perlu disampaikan apakah nanti sudah akan diberlakukan di mudik Lebaran ini atau tidak. Nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Suharyanto.

Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan pos-pos di beberapa titik rute mudik, khususnya dari Jabodetabek ke arah Jawa.

Pos-pos ini bertujuan untuk membantu para pemudik yang memerlukan vaksinasi atau terpapar Covid-19.

"Kami pun sepanjang rute mudik, khususnya di Jawa, sudah menyiapkan pos-pos di titik-titik bekerjasama dengan unsur Polri, sehingga kalau pemudik ini mendapat kesulitan terkait vaksinasi ataupun penularan Covid-19 ini bisa mendatangi pos-pos," ujarnya.

Baca juga: Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster

Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.

Sedangkan pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.

"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).

Baca juga: Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19

Halaman Selanjutnya
Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Ungkap Alasan Fasilitasi Perwira TNI Temui Tahanan, Wakil Ketua KPK: Kondisinya Tak Normal

Nasional
Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Bawaslu Rilis Indeks Kerawanan Netralitas ASN, 10 Provinsi Ini Paling Rawan

Nasional
Fenomena 'Bercyandya': Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Fenomena "Bercyandya": Dari Bromo, MA, Demokrat, dan Kaesang

Nasional
Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Minta Pembangunan Infrastruktur IKN Dipercepat, Jokowi: Kita Dikejar Investor

Nasional
Pilkada 2024 Dipercepat, Ide 'Coba-coba' Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Pilkada 2024 Dipercepat, Ide "Coba-coba" Pemerintah Tanpa Situasi Genting

Nasional
Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Hari Kedua di IKN, Jokowi Akan Tinjau Pembangunan Kantor Presiden

Nasional
Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Bawaslu Ungkap Sebab dan Motif ASN Kerap Tak Netral dalam Pemilu, Apa Saja?

Nasional
Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Data Intelijen Jokowi, Kritik BRIN, dan Sinyal Kerenggangan dengan Megawati

Nasional
BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

BRIN Sebut Jokowi Melanggar Demokrasi Jika Parpol Jadi Target Intelijen

Nasional
BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

BRIN Sebut Relasi Presiden-Intelijen Masih Penuh Problematika

Nasional
Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Fasilitasi Perwira TNI Bertemu Tahanan Korupsi, Wakil Ketua KPK: Saya Dipecat Enggak Masalah

Nasional
Jokowi Pegang 'Rahasia Dapur' Parpol, BRIN: Menciptakan 'Politic of Fear'

Jokowi Pegang "Rahasia Dapur" Parpol, BRIN: Menciptakan "Politic of Fear"

Nasional
Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi 'Rahasia' Parpol

Jokowi Dinilai Lakukan Intelijen Politik saat Kantongi "Rahasia" Parpol

Nasional
Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Prabowo, Gosip Politik, dan Pilpres 2024

Nasional
AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

AHY Tak Mau Berandai-andai PDI-P Bergabung ke Koalisi Pengusung Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com