JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Suharyanto akan berkomunikasi dengan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin terkait rencana meniadakan bukti atau syarat vaksinasi Covid-19 saat mudik Idul Fitri 2023.
Adapun syarat vaksinasi Covid-19 tercantum dalam dua Surat Edaran (SE) yang sebelumnya diterbitkan.
Surat edaran tersebut, yaitu SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19 dan SE Nomor 25 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Luar Negeri Pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Mungkin yang mempengaruhi pemudik itu akan kami bicarakan dengan Kemenkes khususnya terkait Surat Edaran nomor 25, di situ untuk perjalanan luar negeri dan dalam negeri, kan masih harus menyertakan bukti vaksinasi Covid-19," kata Suharyanto dalam konferensi pers secara daring pasca rapat tingkat menteri di Jakarta, Senin (3/4/2023).
"Tapi, dari Pak Menkes kan tadi ada pernyataan bahwa bisa ini ditiadakan," ujarnya lagi.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Maju, Korlantas Prediksi Kepadatan Arus Mudik Terjadi mulai 18 April
Kendati begitu, kata Suharyanto, pihaknya masih harus berbicara dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait kemungkinan dicabutnya syarat tersebut.
Adapun saat ini, pemerintah terus menggalakkan vaksinasi Covid-19 meski dalam transisi pandemi menuju endemi Covid-19.
"Tapi sekali lagi perlu disampaikan apakah nanti sudah akan diberlakukan di mudik Lebaran ini atau tidak. Nanti kami akan koordinasikan lebih lanjut," kata Suharyanto.
Lebih lanjut, ia mengungkapkan bahwa pihaknya akan menyiapkan pos-pos di beberapa titik rute mudik, khususnya dari Jabodetabek ke arah Jawa.
Pos-pos ini bertujuan untuk membantu para pemudik yang memerlukan vaksinasi atau terpapar Covid-19.
"Kami pun sepanjang rute mudik, khususnya di Jawa, sudah menyiapkan pos-pos di titik-titik bekerjasama dengan unsur Polri, sehingga kalau pemudik ini mendapat kesulitan terkait vaksinasi ataupun penularan Covid-19 ini bisa mendatangi pos-pos," ujarnya.
Baca juga: Meski Tak Jadi Syarat Mudik, Kemenkes Imbau Warga Tetap Lakukan Vaksinasi Booster
Sebelumnya diberitakan, Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 tetap mewajibkan vaksin dosis ketiga (booster) sebagai syarat perjalanan jarak jauh meski Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dicabut.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito mengatakan, pihaknya belum mencabut aturan mengenai syarat perjalanan yang tertuang dalam SE Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi Covid-19.
Sedangkan pencabutan PPKM tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 53 Tahun 2022, yang menggantikan atau mencabut Inmendagri Nomor 50 Tahun 2022 dan Nomor 51 Tahun 2022.
"Pada saat ini baru peraturan tentang PPKM yang dicabut (Inmendagri 50/2022 dan 51/2022) dan digantikan dengan Inmendagri No 53/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 pada masa Transisi Menuju Endemi," kata Wiku saat dihubungi Kompas.com, Senin (2/1/2023).
Baca juga: Kemenkes Imbau Calon Pemudik Segera Vaksinasi Booster Covid-19
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.