Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara Sebut Pemblokiran Rekening Istri Lukas oleh KPK Bukan Penyitaan, Tapi Perampokan

Kompas.com - 02/04/2023, 17:40 WIB
Syakirun Ni'am,
Ihsanuddin

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona menilai, pemblokiran rekening istri kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan penyitaan, melainkan perampokan.

Menurut Petrus, pemblokiran rekening istri Lukas, Yulce Wenda juga tidak sah karena dilakukan sebelum Lukas diperiksa sebagai saksi dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Selain itu, rekening milik Ibu Yulce Wenda dan anak pemohon tidak ada hubungannya dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan terhadap Bapak Lukas Enembe,” ujar Petrus dalam keterangannya, Minggu (2/3/2023).

Baca juga: Jadi Tersangka KPK, Lukas Enembe Ajukan Praperadilan

Petrus berujar, bagaimanapun istri Lukas merupakan seorang ibu rumah tangga yang membutuhkan biaya untuk menghidupi diri sendiri dan anak-anaknya.

Rekening yang diblokir KPK berisi uang yang digunakan Yulce untuk kebutuhan hidup sehari-hari dan sekolah anak mereka.

Di sisi lain, kata Petrus, sejak Lukas ditangkap KPK, ia tidak bisa membiayai istri dan anak-anaknya.

“Ini jelas bukan merupakan penyitaan, akan tetapi perampokan karena penyitaan jelas harus didasarkan pada ketentuan Pasal 1 angka 16 Jo. Pasal 39 ayat (1) KUHAP Jo. Pasal 47 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2002,” tutur Petrus.

Baca juga: Lukas Enembe Kirim Surat ke Pimpinan KPK, Tak Mau Minum Obat dan Ngotot Berobat ke Singapura

Petrus juga menilai, penangkapan dan penahanan Lukas oleh KPK tidak sah. Ia menilai lembaga antirasuah mengesampingkan kondisi kesehatan Lukas.

Menurut dia, Lukas menderita gagal ginjal stadium lima, diabetes, jantung, dan stroke.

Ia memandang, alasan KPK menahan Lukas agar tidak melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti hingga mengulangi tindak pidana tidak berdasar.

“Terkait akan melarikan diri, sangatlah tidak mungkin, karena kondisi Bapak Lukas Enembe saat ini yang menderita berbagai sakit penyakit yang untuk melakukan aktivitas, harus dengan bantuan orang lain, tidak memungkinkan untuk melarikan diri karena dalam keadaan sakit,” tuturnya.

Baca juga: KPK Soal Dugaan TPPU Lukas Enembe: Tungggu Saja Dalam Waktu Dekat

Tidak terima ditetapkan sebagai tersangka, Lukas melalui pengacaranya mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ia meminta agar penetapan tersangka oleh KPK terhadap dirinya tidak sah dan karenanya penyidikan perkara dugaan suap dan gratifikasi tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

“Oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah,” tutur Petrus.

Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Petugas 'Ad Hoc' Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Petugas "Ad Hoc" Pilkada Akan Beda dengan Pilpres, KPU Buka Rekrutmen Lagi

Nasional
Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Bertemu Hampir 2 Jam, Jokowi dan Tony Blair Bahas Investasi Energi di IKN

Nasional
Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Firli Disebut Minta Rp 50 Miliar ke SYL, Pengacara: Fitnah!

Nasional
Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasib Putusan Sengketa Pilpres 2024 jika Komposisi Hakim Menolak dan Mengabulkan Imbang

Nasional
KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

KPK Periksa Anggota DPR Ihsan Yunus Jadi Saksi Pengadaan APD Covid-19

Nasional
Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Jokowi dan Megawati Saling Memunggungi

Nasional
Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Soal Resolusi Gencatan Senjata di Gaza, Menlu China Sebut AS Pakai Hukum Internasional Sesuai Keinginannya Saja

Nasional
Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Indonesia dan China Akan Bahas Kelanjutan Proyek Kereta Cepat, Luhut Kembali Terlibat

Nasional
KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

KPU Siap Laksanakan Apa Pun Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

Nasional
KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

KPU Tegaskan Caleg Terpilih Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Nasional
Megawati Kirim 'Amicus Curiae' ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Megawati Kirim "Amicus Curiae" ke MK, KPU: Itu Bukan Alat Bukti

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com