JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Agama (Kemenag) buka suara mengenai kasus penipuan oleh travel umrah yang kembali terjadi.
Terbaru, penipuan dilakukan oleh PT Naila Safaah Wisata Mandiri atau NSWA. Travel umrah tersebut telah membuat jemaah telantar di Arab Saudi usai melaksanakan ibadah umrah.
Kasubdit Pemantauan dan Pengawasan Ibadah Umrah dan Ibadah Haji Khusus Ditjen PHU Kemenag RI, Mujib Roni mengatakan, sejatinya pihaknya telah banyak melakukan pembinaan hingga pengawasan.
Hanya saja, kemudahan perizinan yang makin longgar membuat keteteran dalam pengawasan.
"Kementerian Agama (Kemenag) dalam hal ini Ditjen PHU sebenarnya sudah banyak melakukan pembinaan, edukasi dan pengawasan," kata Mujib Roni dalam siaran pers, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Kemenag Bakal Blacklist PT Naila Imbas Kasus Penipuan Jemaah Umrah
"Hanya saja, euforia jemaah ditambah lagi kemudahan perizinan berusaha yang sudah semakin longgar membuat kami sedikit keteteran dalam pengawasan," ujarnya lagi.
Mujib mengatakan, euforia jemaah juga dipicu oleh lamanya antrean haji di Indonesia. Hal ini membuat jemaah akhirnya memilih melaksanakan ibadah umrah.
Berdasarkan data Ditjen PHU, jumlah jemaah umrah sudah mencapai 1 juta pada tahun 2022. Sementara itu, hingga Maret 2023 tercatat sudah 400.000 jemaah.
Artinya, apabila tren terus seperti ini, jumlah jemaah umrah pada tahun 2023 diprediksi mencapai 2 juta jemaah.
"Lamanya antrian haji di Indonesia juga menjadi pemicu antusias calon jemaah untuk melakukan ibadah umrah," katanya.
Baca juga: Alasan Kemenag Belum Blacklist Travel Umrah Naila, Masih Percaya Jemaah Akan Diberangkatkan
Di sisi lain, banyak masyarakat yang tergiur promo ibadah umrah dengan biaya murah atau miring.
"Malah ada sebagian PPIU yang merayu masyarakat untuk membatalkan haji agar melakukan umrah. Sekali lagi, kami minta masyarakat untuk berhati-hati dan cerdas dalam memilih travel umrah," ujarnya.
Diketahui, PT NSWM diduga melakukan penipuan terhadap sedikitnya 500 orang jemaah dengan kerugian mencapai Rp 90 miliar.
Modusnya adalah uang setoran para jemaah yang seharusnya digunakan untuk perjalanan umrah dipakai untuk kepentingan lain.
Baca juga: Jejak Hitam Bos Travel Naila: Pernah Dipenjara 8 Bulan, lalu Tipu Jemaah Umrah Lagi Setelah Bebas...
Selain itu, menurut keterangan Polda Metro Jaya, terdapat jemaah yang diberangkatkan tetapi ditelantarkan tanpa difasilitasi penginapan dan tiket perjalanan pulang dari Arab Saudi ke Tanah Air.
Para jemaah dibiarkan mencari dan membiayai sendiri hotel untuk tinggal. Tidak ada petugas travel yang mendampingi.
Dengan kata lain, travel tidak bertanggungjawab dan menelantarkan jemaahnya.
Oleh karena terlantar berhari-hari di tanah suci, akhirnya jemaah melapor ke Konsulat Jenderal RI di Arab Saudi. Kemudian, diteruskan ke pihak Kemenag yang berikutnya ditindaklanjuti Polda Metro Jaya.
Baca juga: Travel Umrah Naila Punya Ratusan Cabang Tak Berizin, Kemenag Akui Sulit Memantau
Saat ini, pemilik dan pengurus travel sudah ditahan. Mereka dijerat Pasal 126 jo Pasal 119 A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ketiga tersangka juga dijerat dengan Pasal 126 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
"Selain menahan para tersangka kami juga sudah membolkir rekening PT NSWM dan menyita barang bukti berupa dokumen, aset dan kenderaan bermotor. PT NSWM memiliki 316 cabang di seluruh Indonesia. Dari 316 cabang tersebut, yang terdaftar di Kementerian Agama hanya 48 cabang," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Polisi Hengki Haryadi.
Baca juga: Pernah Ditangkap pada 2016, Bos Travel Naila Cuma Dipenjara 8 Bulan soal Penipuan Umrah
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.