JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua hakim itu adalah Syamsul Ma’arif dan Ibrahim.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Syamsul Ma’arif dan Ibrahim,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ali mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun sidang akan digelar pada Rabu (5/4/2023) pekan depan.
Dikuti dari Kompas.id, Ibrahim dan Syamsul Maarif merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi perkara perdata bersama Sudrajad Dimyati.
Syamsul duduk sebagai hakim ketua sementara Ibrahim dan Sudrajad hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim ini menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan itu diduga telah dikondisikan dengan suap senilai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang sama, KPK juga akan menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT WIka Beton, Dadan Tri Yudianto.
Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam beberapa kali persidangan, nama mereka muncul dan diduga ikut terlibat mengkondisikan kasasi perkara pidana KSP Intidana.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M
Perkara tersebut telah menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto,” ujar Ali.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.