JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil dua hakim Agung pada Mahkamah Agung (MA) sebagai saksi dugaan suap pengurusan kasasi perkara perdata Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kedua hakim itu adalah Syamsul Ma’arif dan Ibrahim.
Mereka akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Hakim Agung Sudrajad Dimyati.
“Tim jaksa saat ini telah kirimkan surat panggilan untuk hadir di persidangan terhadap 2 saksi Hakim Agung yaitu Syamsul Ma’arif dan Ibrahim,” ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (31/3/2023).
Baca juga: Sekretaris MA Hasbi Hasan Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Sudrajad Dimyati
Ali mengatakan, pemanggilan tersebut merupakan perintah Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Adapun sidang akan digelar pada Rabu (5/4/2023) pekan depan.
Dikuti dari Kompas.id, Ibrahim dan Syamsul Maarif merupakan anggota majelis hakim yang menyidangkan kasasi perkara perdata bersama Sudrajad Dimyati.
Syamsul duduk sebagai hakim ketua sementara Ibrahim dan Sudrajad hakim anggota.
Dalam putusannya, majelis hakim ini menyatakan KSP Intidana pailit dengan segala akibat hukumnya. Putusan itu diduga telah dikondisikan dengan suap senilai miliaran rupiah.
Dalam persidangan yang sama, KPK juga akan menghadirkan Sekretaris MA Hasbi Hasan dan Komisaris PT WIka Beton, Dadan Tri Yudianto.
Berdasarkan catatan Kompas.com, dalam beberapa kali persidangan, nama mereka muncul dan diduga ikut terlibat mengkondisikan kasasi perkara pidana KSP Intidana.
Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M
Perkara tersebut telah menjerat Hakim Agung Gazalba Saleh sebagai tersangka.
“Pada sidang dimaksud, tim jaksa juga akan hadirkan saksi Hasbi Hasan (Sekretaris MA) dan saksi Dadan Tri Yudianto,” ujar Ali.
Sebelumnya, nama Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto muncul beberapa kali dalam persidangan kasus dugaan jual beli perkara di Mahkamah Agung.
Salah satu terdakwa penyuap hakim agung, Theodorus Yosep Parera mengungkapkan, jalur lobi pengurusan perkara di MA tidak hanya dilakukan lewat bawah.
Melalui Komisaris PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto, klien Yosep yang bernama Heryanto Tanaka melakukan lobi dengan pihak MA.
Dadan menjembatani Tanaka dengan Sekretaris MA.
“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).
Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.
Baca juga: KPK Periksa Sekretaris MA Hasbi Hasan
Sementara itu, dalam dakwaan disebutkan bahwa Tanaka mentransfer uang Rp 11,2 miliar kepada Dadan terkait pengurusan perkara pidana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Transaksi itu dilakukan terkait perkara pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman.
MA menyatakan, Budiman terbukti bersalah dalam kasus pemalsuan akta. Ia kemudian divonis 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.