JAKARTA, KOMPAS.com - Transformasi sumber daya manusia (SDM) kesehatan menjadi salah satu fokus Kementerian Kesehatan yang dalam pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Kesehatan.
Menurut Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kemenkes RI Arianti Anaya, transformasi SDM kesehatan penting demi menuntaskan akar permasalahan tenaga kesehatan.
Permasalahan itu antara lain, jumlah nakes yang belum mencukupi untuk pemerataan distribusi dan kualitas tenaga kesehatan yang belum memenuhi standar.
"Kalau jumlah saja belum mencukupi, bagaimana kita bisa ratakan distribusinya. Kalau distribusi kurang merata, maka lengkap lah sudah pemerataan tenaga kesehatan di seluruh Indonesia yang masih keliatan banyak sekali bolong-bolongnya," katanya dalam Public Hearing RUU Kesehatan di Jakarta, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: Pemerintah Godok Masa Berlaku STR Tenaga Kesehatan Jadi Seumur Hidup dalam RUU Kesehatan
Buntut dari permasalahan tersebut, transformasi SDM kesehatan diletakkan di bawah tiga pilar pembahasan transformasi lainnya dalam RUU Kesehatan, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, dan sistem kesehatan.
Hal itu semata-mata karena transformasi SDM kesehatan sangat diperlukan untuk menyokong transformasi tiga pilar di atasnya.
"Tidak mungkin transformasi layanan primer, transformasi layanan rujukan, maupun sistem kesehatan ini bisa berjalan dengan baik tanpa SDM yang baik," tuturnya.
Transformasi kesehatan yang sedang gencar dilakukan Kemenkes ini merupakan bagian dari tindak lanjut berbagai keluhan masyarakat terkait permasalahan kesehatan di Indonesia.
Baca juga: Lewat RUU Kesehatan, Kemenkes Bakal Perbaiki Pengumpulan SKP lewat Sistem Online
Arianti menyebut, saat ini terdapat lebih dari lima puluh daftar inventarisasi masalah (DIM) yang telah diubah dalam RUU Kesehatan dalam pembahasan pemerintah dan DPR RI.
"DIM yang ada cukup banyak dan perubahan DIM juga sangat besar dan kalau saya melihat dari angka perubahan DIM ini, itu ada dari inisiatif DPR berdasarkan data atau masukan dari ibu bapak, DIM ada perubahan lebih dari 50," sebutnya.
Diberitakan sebelumnya, RUU Kesehatan kini telah resmi menjadi RUU inisiatif DPR RI dalam rapat paripurna DPR yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/2/2023).
Hadirnya RUU Kesehatan pada RUU inisiatif DPR RI lantas diharapkan mampu meningkatkan dan meratakan distribusi penempatan dokter, terutama dokter spesialis di Indonesia.
Baca juga: Lewat RUU Kesehatan, Pemerintah Upayakan Pemenuhan Hak-hak Kesehatan Masyarakat
Sebab, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono sebelumnya mengatakan angka rasio ketersediaan dokter saat ini terlampau jauh dibandingkan angka ideal yang ditetapkan oleh World Health Organization (WHO), yaitu 0,63 dokter per 1.000 populasi yang seharusnya 1 dokter per 1.000 populasi.
Dante juga menyinggung jumlah ketersediaan dokter spesialis yang hanya berkisar 77.000 orang. Angka itu masih jauh dari rasio ideal.
"Itu artinya, 0,23 untuk 1.000 penduduk. Melihat pemetaan di Indonesia itu paling tidak 0,46 per 1.000 penduduk," ujar Dante di Ballroom Gran Melia, Jakarta Selatan, Kamis, (16/3/2023).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.