JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Rudiantara bakal dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat bujur timur (BT) kepada Kementerian Pertahanan (Kemenhan) pada Kamis (6/4/2023) pekan depan.
Rudiantara dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa eks Dirjen Kekuatan Pertahanan Kemenhan Laksamanan Muda (Purn) Agus Purwoto; Komisaris Utama PT Dini Nusa Kusuma (DNK), Arifin Wiguna; Direktur Utama PT DKN, Surya Cipta Witoelar; dan Warga Negara Amerika Serikat (AS) yang bekerja sebagai Senior Advisor PT DNK, Thomas Anthony Van Der Heyden.
“Minggu depan, dijadwalkan mantan Menkominfo akan hadir,” kata Kuasa Hukum Agus Purwoto, Tito Hananta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis (30/3/2023).
Baca juga: 2 Eks Sekjen Kemenkominfo Jadi Saksi Dugaan Korupsi Satelit Kemenhan
Tito menilai, kehadirkan Rudiantara penting untuk menjelaskan duduk permasalahan adanya penyelamatan satelit slot orbit 123 yang dikelola oleh Kementerian Pertahanan.
Apalagi, penyelamatan slot orbit yang diserahkan dari Kominfo ke Kemenhan ini dilakukan atas perintah Presiden Joko Widodo dalam rapat kabinet pada 4 Desember 2015.
Tito mengeklaim bahwa Agus Purwoto hanya menjalankan diskresi Surat Keputusan (SK) Menteri Pertahanan Nomor : KEP/2069/M/XII/2017 tentang Penetapan Penyedia Jasa Penyewaan Satelit Slot Orbit GSO 123 BT dan Pendukungnya.
“Kita akan buktikan bahwa ada rapat terbatas kabinet dimana ada perintah presiden pada 4 Desember 2015 yang menyatakan selamatkan slot orbit 123,” kata Tito.
“Klien kami melaksanakan perintah atasan dengan baik, karena itu kami berharap bapak Agus Purwoto dapat dibebaskan,” ujar dia.
Baca juga: Eks Menkominfo Rudiantara Disebut Minta Pengurusan Satelit Diserahkan ke Kemenhan
Empat terdakwa tersebut diduga telah menimbulkan kerugian kerugian negara sebesar Rp 453.094.059.540,68 dalam kasus dugaan korupsi pengadaan satelit slot orbit 123 derajat BT kontrak sewa satelit Artemis Avanti di Kemenhan RI.
Dugaan kerugian negara tersebut didapatkan dari laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° BT pada Kementerian Pertahanan tahun 2012-2021 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022.
Laksamana Muda TNI Purnawirawan Agus Purwoto disebut jaksa diminta oleh Thomas Anthony Van Der Heyden, Arifin Wiguna dan Surya Cipta Witoelar untuk menandatangani kontrak sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis antara Kementerian Pertahanan RI dengan Avanti Communication Limited meskipun Sewa Satelit Floater yaitu Satelit Artemis tidak diperlukan.
Atas tindakannya, empat terdakwa dalam kasus ini dinilai telah melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.