KOMPAS.com - Media sosial saat ini dihebohkan dengan istilah 'Markus'. Istilah ini muncul dan menjadi trending topik pasca Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada Markus pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lampau.
Kata ini muncul ketika rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD dan PPATK kemarin, Rabu 29 Maret 2023. Lantas apa yang dimaksud Markus?
Markus merupakan singkatan dari Makelar Kasus. Makelar Kasus merupakan seseorang yang mengintervensi proses penegakan hukum.
Ismantoro Dwi Yuwono dalam bukunya Kisah Para Markus (2010) menulis bahwa markus dapat diartikan sebagai seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dekat dengan penegak hukum.
Berbeda dengan proses intervensi lainnya, markus lebih cenderung terkenal dengan intervensi negatif. Seperti memenangkan klien dengan segala cara.
Bisa dengan menitipkan agar penegak hukum memberi hukuman yang ringan atau menghilangkan kasus yang sedang diperkarakan.
Imbalannya si penegak hukum dan pihak lain yang terkait bisa menggunakan instrumen barang atau jasa, baik dalam bentuk uang tunai maupun janji, seperti promosi dan mutasi.
Namun begitu meskipun dalam prakteknya sudah telanjur dipersepsikan jelek, markus tidak selalu membela yang salah, tetapi juga membela yang benar alias korban.
Baca juga: Soal DPR Markus, Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...
Pada tahun 2018, Polres Sukabumi Kota menangkap seorang makelar kasus yang mengaku bisa mengeluarkan tersangka dari tahanan di Mapolres Sukabumi.
Dalam modusnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang dalam hal ini keluarga atau kerabat dengan iming-iming bisa membebaskan seseorang yang terjerat kasus di Polres Sukabumi.
Tersangka kemudian di jerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan ddengan ancaman selama 4 tahun penjara.
Pada tahun yang sama terjadi kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali.
Jaksa menuntut dua orang terdakwa Wayan Gede Budiasa dan Muhammad Ridwan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum yang menimpa I Made Mahardika. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 6,83 miliar.
I Made Mahardika merupakan tersangka kasus pelanggaran Transaksi Elektronik (ITE). Ia diiming-imingi dapat bebas dari masa penahanan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.