Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 30/03/2023, 16:45 WIB

KOMPAS.com - Media sosial saat ini dihebohkan dengan istilah 'Markus'. Istilah ini muncul dan menjadi trending topik pasca Menkopolhukan Mahfud MD menyebut ada Markus pada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang lampau. 

Kata ini muncul ketika rapat kerja antara Komisi III DPR dengan Mahfud MD dan PPATK kemarin, Rabu 29 Maret 2023. Lantas apa yang dimaksud Markus?

Markus merupakan singkatan dari Makelar Kasus. Makelar Kasus merupakan seseorang yang mengintervensi proses penegakan hukum. 

Ismantoro Dwi Yuwono dalam bukunya Kisah Para Markus (2010) menulis bahwa markus dapat diartikan sebagai seorang perantara yang mengenal penjahat sekaligus memiliki hubungan dekat dengan penegak hukum.

Contoh Markus

Berbeda dengan proses intervensi lainnya, markus lebih cenderung terkenal dengan intervensi negatif. Seperti memenangkan klien dengan segala cara.

Bisa dengan menitipkan agar penegak hukum memberi hukuman yang ringan atau menghilangkan kasus yang sedang diperkarakan.

Imbalannya si penegak hukum dan pihak lain yang terkait bisa menggunakan instrumen barang atau jasa, baik dalam bentuk uang tunai maupun janji, seperti promosi dan mutasi.

Namun begitu meskipun dalam prakteknya sudah telanjur dipersepsikan jelek, markus tidak selalu membela yang salah, tetapi juga membela yang benar alias korban. 

Baca juga: Soal DPR Markus, Mahfud: Bukan DPR Sekarang, tapi yang Lalu...

Contoh Kasus Markus

Kasus Markus di Sukabumi

Pada tahun 2018, Polres Sukabumi Kota menangkap seorang makelar kasus yang mengaku bisa mengeluarkan tersangka dari tahanan di Mapolres Sukabumi.

Dalam modusnya, pelaku meminta sejumlah uang kepada korban yang dalam hal ini keluarga atau kerabat dengan iming-iming bisa membebaskan seseorang yang terjerat kasus di Polres Sukabumi. 

Tersangka kemudian di jerat dengan Pasal 378 KUHP Pidana atau Pasal 372 tentang penipuan dan penggelapan ddengan ancaman selama 4 tahun penjara.

Kasus Markus di Bali

Pada tahun yang sama terjadi kasus serupa yang ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Bali.

Jaksa menuntut dua orang terdakwa Wayan Gede Budiasa dan Muhammad Ridwan yang diduga menjadi makelar kasus dalam penyelesaian kasus hukum yang menimpa I Made Mahardika. Akibatnya terjadi kerugian sebesar Rp 6,83 miliar. 

I Made Mahardika merupakan tersangka kasus pelanggaran Transaksi Elektronik (ITE). Ia diiming-imingi dapat bebas dari masa penahanan. 

 
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Sumber ICW
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal 'Cawe-cawe'

Hasto Sebut Hanya PDI-P yang Bela Jokowi Usai Dikritik soal "Cawe-cawe"

Nasional
Indonesia Protes Aturan Rating dalam Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Indonesia Protes Aturan Rating dalam Regulasi Deforestasi Uni Eropa

Nasional
Golkar Siap Bahas Rencana Usung Ganjar Bareng PAN

Golkar Siap Bahas Rencana Usung Ganjar Bareng PAN

Nasional
Ketum Golkar Santai PAN dan Gerindra Bakal Bertemu, Tak Khawatir KIB Bubar

Ketum Golkar Santai PAN dan Gerindra Bakal Bertemu, Tak Khawatir KIB Bubar

Nasional
Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Menag Minta Tambahan Anggaran Rp 16,43 Triliun untuk Tahun 2024

Nasional
Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Tolak Jadi Cawapres Anies, Mahfud: Jangan Saya, Nanti Koalisi Perubahan Pecah

Nasional
Rakernas PDI-P Besok Usung Tema 'Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara'

Rakernas PDI-P Besok Usung Tema "Fakir Miskin dan Anak Telantar Dipelihara Negara"

Nasional
Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap Jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Airlangga Tegaskan Dirinya Tetap Jadi Capres atau Cawapres yang Bakal Diusung Golkar

Nasional
Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Bahas Strategi Pilpres, Megawati dan Jokowi Sampaikan Pidato dan Arahan di Rakernas PDI-P

Nasional
Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Mahfud Akui Minta Tolong Denny Indrayana dan PKS agar Anies Bisa Maju Capres 2024

Nasional
Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Survei Indikator: Publik yang Puas dengan Kerja Jokowi Cenderung Pilih Ganjar, Tak Puas Pilih Prabowo

Nasional
Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Didesak Tegur KPU soal Dihapusnya Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Raker dengan DPR, Menag Minta Tambahan Anggaran Fungsi Agama untuk 2024

Nasional
Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI Usai Namanya Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi

Wamendagri Cabut Gugatan Rp 23 Miliar ke RSPI Usai Namanya Dicatut Jadi Ayah Seorang Bayi

Nasional
ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

ICW Nilai Tak Masuk Akal Alasan KPU Hapus Wajib Lapor Sumbangan Kampanye Pemilu 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com