JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul meminta Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membenahi data soal transaksi janggal Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Sebab, menurutnya, ada perbedaan data yang disampaikan oleh Mahfud dengan data yang disampaikan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani pada Komisi XI DPR RI, Senin (27/3/2023) kemarin.
Padahal, data tersebut sama-sama berasal dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Ini dikonsolidasikan dulu dong. Supaya angkanya ceta (jelas). Profilingnya itu supaya ceta, jangan profiling-nya salah,” ujar Pacul di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Sri Mulyani dan Mahfud Beda Data soal Transaksi Janggal, Anggota DPR Usul Bikin Pansus
Dalam pandangannya, Mahfud sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) punua wewenang untuk melakukan audit data dari PPATK lebih dulu.
Supaya, data yang disampaikan tidak berbeda-beda antara yang diterima oleh Mahfud, dan Sri Mulyani.
“Pak Menkopolhukam ini lah yang mesti lakukan audit, menkonsolidir,” ucap dia.
Baca juga: Mahfud Bongkar Transaksi Janggal di Kemenkeu, Benny K Harman: Sudah Jadi Oposisi?
Terakhir, Pacul menolak pembentukan panitia khusus (pansus) DPR RI untuk mengurai persoalan tersebut.
Sebaliknya, ia mendorong agar setelah menkonsolidasikan data, Komisi III DPR RI bakal menggelar rapat kerja kembali.
“Dikau (Mahfud) konsilidir dulu, nanti butuh waktu berapa (lama), kita rapat lagi di sini,” imbuh dia.
Adapun Mahfud menyatakan data yang disampaikan Sri Mulyani salah.
Sebab transaksi mencurigakan yang diduga melibatkan pegawai Kemenkeu hanya Rp 3 triliun.
“(Padahal) yang benar Rp 35 triliun,” ucap dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.