JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komite Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sekaligus Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyebut Menteri Keuangan Sri Mulyani tak memiliki akses terhadap laporan hasil analisis (LHA) transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.
Padahal, diketahui, laporan tersebut diduga melibatkan sejumlah pegawai di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Apa kesimpulan saya, Bu Sri Mulyani tidak punya akses terhadap laporan-laporan ini," kata Mahfud dalam rapat Komisi III DPR, Rabu (29/3/2023).
Dari situ, Mahfud membela Sri Mulyani dalam polemik transaksi mencurigakan ini.
Baca juga: Mahfud Duga Sri Mulyani Dikelabui Bawahan, Cuci Uang Impor Emas di Cukai Tak Tersentuh
Karena tak miliki akses, maka menurut Mahfud, yang disampaikan Sri Mulyani ke Komisi XI DPR beberapa waktu lalu jauh dari fakta.
"Karena bukan dia nipu, dia (Sri Mulyani) diberi data itu, data pajak, data bea cukai, tadi penyelundupan emas itu," imbuh Mahfud.
Ia menduga data yang diberikan kepada Sri Mulyani berasal dari data pihak pajak dan bea cukai.
Dirinya juga menduga, ada upaya menutupi agar Sri Mulyani tak mengetahui data tersebut.
"Saya ingin menjelaskan fakta bahwa ada kekeliruan pemahaman dan penjelasan Bu Sri Mulyani karena ditutupnya akses dari bawah," kata Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengaku iba dengan Sri Mulyani. Sebab, Sri Mulyani dianggap sosok yang baik dan berhasil menyelesaikan berbagai kasus besar.
"Saya kagum dengan dia setiap menyelesaikan masalah selalu menuntaskan dengan ringkas. Tapi yang di bawah dia, itu tidak baik," tutup Mahfud.
Baca juga: Johan Budi Ingatkan Mahfud: Pak Jokowi Tak Suka Menteri Debat di Luar, Langsung Di-reshuffle
Adapun Sri Mulyani angkat bicara soal heboh dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Dia bilang, detail laporan dugaan transaksi mencurigakan itu tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) ke dirinya baru-baru ini.
Menurut Sri Mulyani, surat yang memuat 43 halaman lampiran itu berisi daftar 300 surat yang pernah dikirimkan PPATK ke sejumlah pihak. Dalam surat itu, disebutkan tentang dugaan transaksi janggal senilai Rp 349 triliun.
Namun demikian, kata Sri Mulyani, angka Rp 349 triliun tersebut tidak seluruhnya menyangkut transaksi pegawai Kementerian Keuangan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.