JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini pemerintah belum memutuskan soal perpanjangan kontrak karya untuk perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (Inco) yang akan berakhir pada 2025 mendatang.
Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Maros, Sulawesi Selatan pada Rabu (29/3/2023).
"Belum diputuskan. Masih dalam kalkulasi kajian perhitungan," ujar Jokowi dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.
Baca juga: Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali
"Vale masih dalam proses kalkulasi, dalam proses perhitungan dari kementerian terkait dan segera diumumkan. Kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara," jelasnya.
Sebelumnya, penolakan untuk perpanjangan izin Vale Indonesia sempat mengemuka.
Pada 10 September 2022 lalu, tiga kepala daerah, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyampaikan penolakan itu saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI.
Ketiga gubernur kompak menyatakan aspirasi tidak memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.
Baca juga: Jajal Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Bagus dan Nyaman
Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.
Merujuk data dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), Vale memegang izin Kontrak Karya untuk luasan lahan 118.017 hektare.
Kontrak karya ini berlaku sejak 29 Desember 1995 dan akan habis pada 27 Desember 2025 mendatang.
Sementara itu, pada Desember 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat memberi sinyal positif soal perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO).
Baca juga: Jokowi: Kalau di Jakarta, Pagi Macet, Siang Macet, Sore Macet, Malam Macet
Arifin menilai perpanjangan kontrak untuk Vale memang perlu diberikan.
"Kalau Vale gak ada masalah, diperpanjang. Kalau gak diperpanjang, mau diapain," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).
Arifin menegaskan perpanjangan izin yang diberikan akan disertakan dengan kewajiban perusahaan untuk membangun smelter.
"Tidak ada masalah, harus bangun smelter," tegas Arifin.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.