Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ditolak 3 Gubernur, Jokowi Tegaskan Perpanjangan Kontrak PT Vale Indonesia Belum Diputuskan

Kompas.com - 29/03/2023, 17:50 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo mengatakan, saat ini pemerintah belum memutuskan soal perpanjangan kontrak karya untuk perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (Inco) yang akan berakhir pada 2025 mendatang.

Hal tersebut disampaikannya saat menjawab pertanyaan wartawan di Maros, Sulawesi Selatan pada Rabu (29/3/2023).

"Belum diputuskan. Masih dalam kalkulasi kajian perhitungan," ujar Jokowi dilansir siaran YouTube Sekretariat Presiden.

Baca juga: Jokowi: Pekerjaan Jalur Kereta Trans Sulawesi Masih Panjang Sekali

"Vale masih dalam proses kalkulasi, dalam proses perhitungan dari kementerian terkait dan segera diumumkan. Kita ingin manfaat yang sebesar-besarnya untuk rakyat dan negara," jelasnya.

Sebelumnya, penolakan untuk perpanjangan izin Vale Indonesia sempat mengemuka.

Pada 10 September 2022 lalu, tiga kepala daerah, yakni Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi, dan Gubernur Sulawesi Tengah Rusdy Mastura menyampaikan penolakan itu saat agenda Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII DPR RI.

Ketiga gubernur kompak menyatakan aspirasi tidak memberikan opsi untuk perpanjangan kontrak pertambangan bagi Vale Indonesia yang akan berakhir pada Desember 2025.

Baca juga: Jajal Kereta Api Pertama di Sulawesi, Jokowi: Bagus dan Nyaman

Sejumlah penolakan ini muncul mulai dari kontribusi yang dinilai masih minim, besarnya lahan yang idle atau tidak tergarap, hingga belum diselesaikannya kewajiban terhadap lingkungan hidup.

Merujuk data dalam Minerba One Data Indonesia (MODI), Vale memegang izin Kontrak Karya untuk luasan lahan 118.017 hektare.

Kontrak karya ini berlaku sejak 29 Desember 1995 dan akan habis pada 27 Desember 2025 mendatang.

Sementara itu, pada Desember 2022, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif sempat memberi sinyal positif soal perpanjangan izin kontrak PT Vale Indonesia Tbk (INCO).

Baca juga: Jokowi: Kalau di Jakarta, Pagi Macet, Siang Macet, Sore Macet, Malam Macet

Arifin menilai perpanjangan kontrak untuk Vale memang perlu diberikan.

"Kalau Vale gak ada masalah, diperpanjang. Kalau gak diperpanjang, mau diapain," kata Arifin di Kementerian ESDM, Jumat (2/12/2022).

Arifin menegaskan perpanjangan izin yang diberikan akan disertakan dengan kewajiban perusahaan untuk membangun smelter.

"Tidak ada masalah, harus bangun smelter," tegas Arifin.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 19 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’  ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Megawati Serahkan ‘Amicus Curiae’ ke MK, Anies: Menggambarkan Situasi Amat Serius

Nasional
Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Megawati Ajukan Amicus Curiae, Airlangga: Kita Tunggu Putusan MK

Nasional
Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Bupati Sidoarjo Tersangka Dugaan Korupsi, Muhaimin: Kita Bersedih, Jadi Pembelajaran

Nasional
Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Airlangga Sebut Koalisi Prabowo Akan Berdiskusi terkait PPP yang Siap Gabung

Nasional
Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Dikunjungi Cak Imin, Anies Mengaku Bahas Proses di MK

Nasional
AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

AMPI Resmi Deklarasi Dukung Airlangga Hartarto Jadi Ketum Golkar Lagi

Nasional
MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

MK Ungkap Baru Kali Ini Banyak Pihak Ajukan Diri sebagai Amicus Curiae

Nasional
Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Bappilu PPP Sudah Dibubarkan, Nasib Sandiaga Ditentukan lewat Muktamar

Nasional
Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Yusril Anggap Barang Bukti Beras Prabowo-Gibran di Sidang MK Tak Buktikan Apa-apa

Nasional
Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Panglima TNI Tegaskan Operasi Teritorial Tetap Dilakukan di Papua

Nasional
TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

TNI Kembali Pakai Istilah OPM, Pengamat: Cenderung Pakai Pendekatan Operasi Militer dalam Mengatasinya

Nasional
Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Tim Hukum Ganjar-Mahfud Tetap Beri Angka Nol untuk Perolehan Suara Prabowo-Gibran

Nasional
Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Soal Bantuan Presiden, Kubu Ganjar-Mahfud: Kalau Itu Transparan, kenapa Tak Diumumkan dari Dulu?

Nasional
Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Minta MK Kabulkan Sengketa Hasil Pilpres, Kubu Anies: Kita Tidak Rela Pemimpin yang Terpilih Curang

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com