Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 29/03/2023, 16:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD tampak akrab dengan Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana sesaat sebelum rapat Komisi III DPR membahas transaksi janggal di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) digelar, Rabu (29/3/2023) sore.

Tepat pukul 14.59 WIB, keduanya sudah berada di dalam ruang rapat Komisi III DPR.

Pantauan Kompas.com, Mahfud dan Ivan bahkan melakukan salam komando di hadapan awak media foto yang langsung saja mengabadikan momen tersebut.

Baca juga: Komisi III Rapat dengan Mahfud MD, Ahmad Sahroni ke Benny K Harman: Gimana, Sudah Siap Tempur?

Mahfud tampak menggunakan jas berwarna hitam, sedangkan Ivan berbaju batik. Keduanya juga duduk bersebelahan.

Keduanya duduk di hadapan para anggota dan pimpinan Komisi III DPR yang siap membahas laporan hasil analisis (LHA) terkait transaksi mencurigakan senilai Rp 349 triliun.

Dalam rapat ini, Mahfud bertindak sebagai Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), sedangkan Ivan sebagai Sekretaris Komite.

Baca juga: Rapat Komisi III DPR Bahas Transaksi Mencurigakan, Semua yang Ditantang Mahfud Kompak Hadir

Tak ada sepatah kata pun yang terucap di antara Mahfud dan Ivan. Namun, dari raut muka mereka menunjukkan kesiapan mengikuti rapat.

Pimpinan rapat, yaitu Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni pun menyapa Mahfud dan seluruh anggota Dewan yang hadir.

Sahroni menyatakan, dalam kesempatan ke depan, pihaknya bisa saja mengundang Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam rapat Komisi III.

Sebab, laporan hasil analisis transaksi itu juga turut melibatkan Sri Mulyani untuk mengungkapnya.

Baca juga: Gaduh Pernyataan Mahfud MD soal Dugaan Transaksi Janggal di Kemenkeu, ICW: Fokus Tindak Pelaku TPPU

"Bu Sri Mulyani ada kegatan lain, cuman karena Pak Ketua Komite sudah hadir, mungkin di kesempatan lain akan kita undang. Tapi hari ini dalam forum ini, kita smeua pengen informasi Rp 349 triliun ini lebih dalam kita sikapi agar publik tidak bertanya-tanya," ucap Sahroni.

Hingga berita ini diturunkan, rapat Komisi III masih berlangsung.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Memahami Pikiran dan Tindakan Tidak Lazim Sarwono Kusumaatmadja

Nasional
Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Wapres Kukuhkan Enam Anggota Badan Pengarah Papua

Nasional
Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Puan Maharani Susul Pengurus DPP PDI-P ke Kantor DPP PPP, Bahas Pemenangan Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com