JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen pengaturan fiktif kuota rokok dari operasi penggeledahan di Tanjung Pinang pada Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan pengaturan barang kena cukai berupa rokok yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M
Sejumlah dokumen yang diamankan itu akan disita dan dianalisis dan menjadi barang bukti dugaan korupsi ini.
Penyidik juga akan menanyakan isi dokumen itu kepada saksi maupun tersangka.
“Juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan cukai rokok di Tanjung Pinang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
KPK menduga, para pelaku dalam kasus ini menetapkan dan membuat perhitungan fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Segera Disidang di PN Tipikor Tanjung Pinang
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa membuka nama para pelaku.
Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.