JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sejumlah dokumen pengaturan fiktif kuota rokok dari operasi penggeledahan di Tanjung Pinang pada Selasa (28/3/2023).
Penggeledahan itu dilakukan di Kantor Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kota Tanjung Pinang, Kepulauan Riau.
Penggeledahan dilakukan terkait penyidikan dugaan pengaturan barang kena cukai berupa rokok yang mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp 250 miliar.
“Bukti yang ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen pengaturan fiktif kuota rokok yang diduga disusun oleh pihak yang terkait dengan perkara ini,” kata Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3/2023).
Baca juga: Dugaan Korupsi Cukai Rokok di Tanjung Pinang Rugikan Negara Lebih Rp 250 M
Sejumlah dokumen yang diamankan itu akan disita dan dianalisis dan menjadi barang bukti dugaan korupsi ini.
Penyidik juga akan menanyakan isi dokumen itu kepada saksi maupun tersangka.
“Juga akan dikonfirmasi pada para saksi dan juga tersangka,” kata Ali.
Sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan cukai rokok di Tanjung Pinang. Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan sejumlah tersangka.
KPK menduga, para pelaku dalam kasus ini menetapkan dan membuat perhitungan fiktif.
Akibatnya, negara mengalami kerugian dari sisi penerimaan cukai, pajak pertambahan nilai, dan pajak daerah.
Baca juga: Bupati Nonaktif Bintan Apri Sujadi Segera Disidang di PN Tipikor Tanjung Pinang
Meski telah menetapkan tersangka, KPK belum bisa membuka nama para pelaku.
Identitas mereka, kronologi perbuatan pidana, dan pasal yang disangkakan akan diungkap ke publik setelah penyidikan dinilai cukup.
“Tim penyidik saat ini sedang melakukan pengumpulan alat bukti, di antaranya dengan melakukan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi,” kata Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.