JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mempelajari somasi dari para dokter yang tergabung dalam Forum Dokter Peduli Ketahanan Kesehatan Bangsa (FDPKKB).
Adapun somasi tersebut dilayangkan menyusul adanya pernyataan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin soal biaya Surat Tanda Registrasi (STR) dokter/dokter gigi, Surat Izin Praktek (SIP) dokter/dokter gigi, dan biaya-biaya Satuan Kredit Profesi (SKP). Total seluruh biaya yang bisa dikeluarkan seorang dokter untuk mendapat izin mencapai Rp 1 triliun lebih.
"Kami menghormati hak pihak-pihak yang mangajukan somasi tersebut dan akan kami pelajari lebih lanjut," kata Juru Bicara Kemenkes Mohammad Syahril dalam pertanyaannya, Selasa (28/3/2023).
Syahril mengungkapkan, Menkes telah menerima laporan dari para dokter dan tenaga kesehatan terkait tidak seragamnya biaya, serta minimnya transparansi proses pengurusan STR & SIP.
Baca juga: Kemenkes Sebut Larangan Bukber ASN Bukan Karena Kasus Covid-19 Naik: Karena Pamer Gaya Hidup
Oleh karena itu, Kemenkes menekankan pentingnya pentingnya pembenahan dalam proses penerbitan izin praktik kedokteran untuk mengurangi beban dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Bagian dari pembenahan itu adalah peningkatan transparansi proses pengurusan STR & SIP untuk memangkas biaya tidak langsung serta waktu penerbitan izin praktik.
Sehingga, kita dapat meringankan beban dokter dan tenaga kesehatan dan memastikan proses berjalan dengan adil.
"Ini menjadi salah satu dasar perlunya pembenahan proses perizinan," ucap Syahril.
Baca juga: Kemenkes Tegaskan Obat dan Alkes Pasien Gagal Ginjal Akut Masih Ditanggung BPJS
Syahril menyampaikan, STR memang diterbitkan oleh lembaga negara Konsil Kedokteran Indonesia. Namun, sebelum sampai ke KKI perlu ada validasi satuan kredit oleh organisasi profesi dan perhimpunan.
Jika tidak ada validasi, KKI tidak dapat menerbitkan STR.
Sementara SIP diterbitkan oleh Pemda. Namun Pemda tidak bisa menerbitkan SIP jika tidak ada rekomendasi dari IDI dan perhimpunan setempat.
Oleh karena itu, kata Syahril, pemerintah berencana menyederhanakan proses perizinan tersebut tanpa mengurangi kontrol terhadap kualitas dan kompetensi dokter dan tenaga kesehatan melalui RUU Kesehatan.
"Tujuannya agar para dokter dan tenaga kesehatan tidak terbebani dengan birokrasi dan biaya dalam menjalankan pengabdian mulianya," ucap Syahril.
Baca juga: Kemenkes Klaim RUU Kesehatan Akan Buat RI Tak Bergantung pada Obat dan Alkes Impor
Sebelumnya diberitakan, dikutip dari salinan somasi bernomor 037/B/J&T/III/2023 yang diterima Kompas.com, FDPKKB menyebut pernyataan Menkes tidak benar, merupakan informasi dan kabar bohong yang tidak terbukti, bahkan menyesatkan masyarakat.
Pernyataan Menkes secara subjektif mengambil pengakuan atau keterangan Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, bukan berdasarkan hasil studi.