Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 28/03/2023, 15:37 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan ketentuan bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjelang Idul Fitri 1444 H/2023 M tidak dicicil. THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari keagamaan.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9.

Lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.

Baca juga: Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil

"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-sebaiknya. Kita keluarkan kebijakan THR bagi para pekerja atau buruh di perusahaan untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarga dalam menyambut hari raya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).

Ida menyampaikan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik PKWTT, PKWT, maupun pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR yang harus diberikan adalah sebesar 1 bulan upah.

Baca juga: Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair

Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan upah, maka besaran diberikan secara proporsional. Perhitungannya masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan dikalikan besarnya upah satu bulan.

"Misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka 6 (bulan) dibagi 12 (bulan) sama dengan setengah. Dikali Rp 4 juta maka kira-kira pekerja akan dapat THR sebesar Rp 2 juta," rinci Ida.

Namun begitu, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.

Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran

Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

"Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan? Untuk pekerja demikian ini, maka satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," ujar Ida.

Ada pula ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan satuan hasil. Perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rerata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Lebih lanjut, Ida menyampaikan, industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu bekerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tetap wajib membayar THR.

Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.

"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dalam pasal 12," sebut Ida.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Ganjar: Di Instagram Saya Kena 'Bully' Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Ganjar: Di Instagram Saya Kena "Bully" Ratusan Ribu Kali, Cuekin Aja

Nasional
MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

MK Bantah soal Putusan Sistem Pemilu Proporsional Tertutup yang Bocor

Nasional
Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Lemahnya Pengendalian Rokok, Rawan Ketahanan Makanan Pokok

Nasional
Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Prima Demo di MA Hari Ini, Berharap Kasasi Tunda Pemilu Dikabulkan

Nasional
Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Megawati Resmikan Kantor Pusat Koordinasi Relawan Ganjar pada 1 Juni

Nasional
[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

[GELITIK NASIONAL] Gibran dalam Pusaran Manuver Prabowo

Nasional
Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Ada Isu MK Kembalikan Sistem Proporsional Tertutup, SBY: Ingat, Bisa “Chaos” Politik

Nasional
Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Pertahankan Capres Pilihannya, Jokowi Dinilai Lebih Bernyali daripada SBY

Nasional
Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Tanggal 30 Mei Memperingati Hari Apa?

Nasional
Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Ganjar Berduka atas Wafatnya Mantan Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana

Nasional
1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

1.899 Jemaah Haji Miqat di Bir Ali 1 Juni 2023 dan Geser ke Makkah

Nasional
MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

MAKI Nilai Putusan MK soal Penambahan Masa Jabatan Pimpinan KPK Berlaku untuk Periode Berikutnya

Nasional
PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

PDI-P Diingatkan Jangan Sombong: Meskipun Kamu Gede, Belum Tentu Kamu Segede Itu Lagi

Nasional
Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Pengamat Kritik MK, Seharusnya Tak Ikut Tentukan Masa Jabatan Pejabat Publik

Nasional
Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Kemenkes Kirim 107 Ton Obat dan perbekalan Kesehatan Jemaah Haji

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com