JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah mengeluarkan ketentuan bagi perusahaan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan menjelang Idul Fitri 1444 H/2023 M tidak dicicil. THR paling lambat diberikan 7 hari sebelum hari keagamaan.
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.0400/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Hari Raya Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Pemberian THR keagamaan ini merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja atau buruh. Hal ini secara tegas telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36/2021 tentang Pengupahan tepatnya di pasal 8 dan 9.
Lebih detail diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6/2016 tentang THR bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan.
Baca juga: Menaker: THR Diberikan Paling Lambat 7 Hari Sebelum Lebaran, Tak Boleh Dicicil
"Saya minta kepada semua perusahaan agar melaksanakan regulasi ini dengan sebaik-sebaiknya. Kita keluarkan kebijakan THR bagi para pekerja atau buruh di perusahaan untuk membantu memenuhi kebutuhan buruh dan keluarga dalam menyambut hari raya," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers secara daring, Selasa (28/3/2023).
Ida menyampaikan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih, baik PKWTT, PKWT, maupun pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, besaran THR yang harus diberikan adalah sebesar 1 bulan upah.
Baca juga: Menpan-RB: THR ASN Minimal H-5 Lebaran Sudah Cair
Sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus, tapi kurang dari 12 bulan upah, maka besaran diberikan secara proporsional. Perhitungannya masa kerja dalam hitungan bulan dibagi 12 bulan dikalikan besarnya upah satu bulan.
"Misalnya seorang pekerja upahnya Rp 4 juta dan baru bekerja 6 bulan. Maka 6 (bulan) dibagi 12 (bulan) sama dengan setengah. Dikali Rp 4 juta maka kira-kira pekerja akan dapat THR sebesar Rp 2 juta," rinci Ida.
Namun begitu, ada kekhususan pengaturan bagi pekerja/buruh dengan perjanjian kerja harian lepas.
Baca juga: THR ASN dan Pensiunan Cair Paling Cepat H-10 Lebaran
Bila pekerja mempunyai masa kerja 12 bulan atau lebih, maka upah satu bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
"Lalu bagaimana dengan pekerja harian lepas yang masa kerjanya kurang dari 12 bulan? Untuk pekerja demikian ini, maka satu bulan dihitung berdasarkan rerata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja," ujar Ida.
Ada pula ketentuan perhitungan upah satu bulan bagi pekerja/buruh dengan satuan hasil. Perhitungan upah satu bulan didasarkan pada upah rerata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.
Lebih lanjut, Ida menyampaikan, industri padat karya tertentu berorientasi ekspor yang melaksanakan penyesuaian waktu bekerja dan upah sebagaimana diatur dalam Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tetap wajib membayar THR.
Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan THR adalah upah terakhir sebelum dilakukannya penyesuaian upah tersebut.
"Ini penting untuk digarisbawahi karena THR dan hak-hak lainnya selain upah tidak termasuk bagian yang boleh disesuaikan oleh Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 dalam pasal 12," sebut Ida.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.