JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menyampaikan, Polri bakal memprioritaskan pengawasan di pintu masuk barang dari luar negeri.
Hal ini menyusul larangan aktivitas impor ilegal, terutama pakaian bekas, dari luar negeri.
"Kita lebih memprioritaskan kepada hulunya. Dalam arti, masuknya barang tersebut ke Indonesia, ya. Tentu ini yang paling penting, pencegahan masuknya," kata Ramadhan di Mabes Polri, Senin (27/3/2023).
Pengawasan tersebut, imbuh dia, akan melibatkan sejumlah instansi terkait seperti Direktorat Bea dan Cukai serta Direktorat PKTN Kementerian Perdagangan.
Baca juga: Pemerintah Larang Impor Baju Bekas, Saat Thrifting Diadu dengan UMKM
Menurut Ramadhan, larangan impor pakaian bekas tidak hanya sekedar untuk melindungi keberlangsungan industri di dalam negeri, tapi juga mengantisipasi masuknya berbagai macam penyakit dari luar negeri yang timbul akibat aktivitas thrifting.
"Karena selain berpotensi menyebarkan penyakit juga dapat mengganggu keberlangsungan industri sandang dalam negeri," ujarnya.
Di samping melakukan pengawasan di level hulu, Ramadhan menambahkan, pengawasan juga akan dilaksanakan di hilir. Hal itu menyusul banyaknya modus yang digunakan pelaku impor ilegal dalam melancarkan aksinya.
"Di mana barang ini masuk juga dengan modus dimasukan ke dalam karung-karung kemudian dikirim ke Indonesia," imbuhnya.
Baca juga: Pedagang Baju Bekas Pasar Senen: Thrifting untuk Semua Kalangan, Jangan Dianggap Musuh UMKM
Diberitakan sebelumnya, Polri menggelar penggerebekan Pasar Senin hingga pasar di wilayah Bekasi usai adanya instruksi dari pimpinan Polri untuk menindak tegas importasi pakaian bekas ilegal.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri Brigjen Whisnu Hermawan sebelumnya menyebut ada sejumlah ruko yang digerebek, dengan ditemukan 7.113 ball press yang disita.
"Saat ini telah dilakukan penindakan ball press (pakaian bekas) di beberapa tempat pada hari Senin 20 Maret 2023. Dilakukan oleh tim dari Dittipideksus Bareskrim Polri beserta pihak dari tim Bea Cukai Pusat," ujar Whisnu saat dimintai konfirmasi, Senin (20/3/2023).
Baca juga: Thrifting Impor Ilegal Dilarang, Ini Solusi KemenKopUKM untuk Pedagang Terdampak
Whisnu menegaskan tidak ada penangkapan dalam penggerebekan ini. Polisi hanya memeriksa pengelola, memasang garis polisi di ruko atau gudang, serta melakukan penyitaan barang bukti.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.