JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia menegaskan belum ada urgensi untuk turut memanggil Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas soal kasus hukum mereka.
"Konteksnya kita bukan persoalan Prima," ujar Doli kepada wartawan selepas RDP pada Senin (27/3/2023) terkait Prima.
Ia memastikan, hal itu tak mengurangi hak konstitusional Prima untuk mengajukan langkah hukum untuk memperoleh keadilan.
Di samping itu, yang ingin dicari tahu oleh Dewan adalah bagaimana lembaga-lembaga penyelenggara pemilu menyikapi kasus Prima.
"Sampai sejauh ini belum ada urgensi untuk mengundang teman-teman (Prima)," kata Doli.
Baca juga: Prima Kecewa Tak Pernah Dilibatkan saat DPR Bahas Kasus Hukum Mereka
RDP pertama Komisi II DPR RI terkait kasus hukum Prima digelar pada Rabu (15/3/2023). Saat itu, dibahas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang mengabulkan semua gugatan perdata Prima atas KPU RI, termasuk penundaan tahapan pemilu.
Pada hari ini, rapat membahas putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI tanggal 20 Maret 2023 yang menyatakan KPU RI melanggar administrasi dan memberi kesempatan Prima untuk verifikasi ulang.
Wakil Ketua Umum Prima, Alif Kamal mengaku kecewa partainya tak pernah dilibatkan dalam RDP-RDP itu dan Komisi II DPR RI hanya mengundang lembaga-lembaga penyelenggara pemilu serta pemerintah.
"Harusnya Komisi II DPR RI mengajak bicara Prima terkait putusan PN Jakpus. Terhitung sudah 2 kali mereka RDP dengan lembaga penyelenggara pemilu tapi tak pernah bertanya atau mencari tahu terkait gugatan PRIMA ke PN Jakpus," kata Alif kepada Kompas.com, hari ini.
Baca juga: Anggap Tak Konsisten atas Putusan Prima, Komisi II Panggil Bawaslu
Alif menyayangkan Komisi II DPR RI tak pernah meminta perspektif Prima.
"Prima merasa perlu menjelaskan akar persoalan gugatan di PN Jakpus itu. Bahwa memang ada yang tidak beres dengan sistem pemilu kita," ujarnya.
Masalah itu, menurutnya, ada pada asas jujur dan adil yang tidak dipenuhi dengan baik selama tahapan pemilu berlangsung.
"Kita jangan terus terjebak pada aspek demokrasi prosedural (5 tahunan) dalam pemilu ini, tapi justru abai pada substansi demokrasi yaitu asas jujur dan adil itu," kata Alif.
Baca juga: Diberi Waktu 10 Hari, Prima Sanggupi Verifikasi Ulang Hanya 5 Hari
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.