JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif menghormati proses hukum yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan korupsi di kementeriannya.
"Ya kita ikuti saja lah proses yang sedang berlangsung," kata Arifin di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023).
Arifin pun mengakui bahwa ada kasus dugaan korupsi terkait tunjangan kinerja di Kementerian ESDM yang sedang disidik oleh KPK.
Baca juga: KPK Dalami Keterkaitan Kementerian Keuangan dengan Dugaan Korupsi Tukin di ESDM
Ia juga mengaku sudah mendengar penjelasan singkat mengenai hal itu, tetapi ia menunggu hasil penyidikan yang dilakukan oleh Komisi Antirasuah.
"Ada, ada sekilas penjelasan, ya memang kalau yang sekarang dilakukan. Ya kita tunggu hasilnya," kata Arifin.
Diberitakan sebelumnya, KPK menyatakan telah membuka penyidikan baru kasus dugaan korupsi tukin di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022. Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, kasus tersebut bisa terkait dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Baca juga: KPK: Tersangka Korupsi di Kementerian ESDM Pangkas Tukin dan Nikmati Puluhan Miliar
Pada hari ini, KPK melakukan operasi penggeledahan di kantor Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) dan Kementerian ESDM.
“Itu ada kaitannya dengan proses penyidikan yang sedang kami lakukan terkait dengan dugaan korupsi dalam pembayaran tunjangan kinerja pegawai di Kementerian ESDM Tahun Anggaran 2020-2022,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Senin.
“KPK telah menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka dalam perkara ini,” ujar Ali.
Namun, Ali enggan membeberkan identitas para tersangka itu. Ia juga tidak menjawab dengan gamblang ketika ditanya lebih lanjut berapa jumlah tersangka tersebut.
Baca juga: KPK Ungkap Ada Penyalahgunaan Wewenang dalam Penetapan Tukin di Kementerian ESDM
KPK baru akan mengumumkan identitas para pelaku, pasal yang disangkakan, dan konstruksi perbuatan pidananya saat penyidikan dinilai cukup.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.