Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemenjaraan Budi Pego Disebut Mencederai Wajah Mahkamah Agung

Kompas.com - 27/03/2023, 16:43 WIB
Singgih Wiryono,
Novianti Setuningsih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Amnesty International Indonesia menilai pemenjaraan aktivis lingkungan Heri Budiawan atau Budi Pego sebagai tanda ruang sipil yang semakin sempit.

Hal itu disampaikan Direktur Eksekutif Amensty International Indoensia Usman Hamid menanggapi dieksekusinya Budi Pego dalam kasus cetak spanduk aksi demonstrasi berlambang palu arit.

"Penangkapan ini menunjukkan semakin sempitnya ruang sipil, termasuk mereka yang berusaha melindungi lingkungan," ujar Usman Hamid dalam keterangan tertulis, Senin (27/3/2023).

Usman mengatakan, Budi Pego bukan ditangkap karena tuduhan mencetak lambang palu arit di spanduk demonstrasi.

"Jelas sekali Budi Pego ditangkap hanya karena memiliki sikap yang kritis atas proyek tambang emas di lingkungannya," katanya.

Baca juga: Komnas HAM Akan Surati Jokowi, Minta Amnesti untuk Budi Pego

Menurut Usman, bukannya melindungi hak Budi Pego untuk berpendapat dan berekspresi damai, aparat penegak hukum justru membungkamnya.

"Ini juga mencederai wajah badan peradilan tertinggi, yaitu Mahkamah Agung yang merupakan benteng terakhir keadilan," ujarnya.

Kriminalisasi atas Budi Pego berawal ketika dirinya bersama puluhan warga Pesanggaran melakukan aksi pemasangan spanduk penolakan tambang emas Tumpang Pitu pada 4 April 2017.

Di tengah-tengah aksi pemasangan spanduk, ada spanduk sisipan berlogo palu arit yang tidak dibuat oleh warga yang melakukan aksi.

Baca juga: Pejuang Lingkungan Tak Bisa Dipidana, Komnas HAM Sebut Penangkapan Budi Pego Kriminalisasi

Penangkapan dan penahanan Budi Pego pada Jumat (24/3/2023) merupakan eksekusi atas putusan Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 1567 K/PidSus/2018 yang memvonisnya dengan hukuman penjara 4 tahun.

Budi Pego sebelumnya pernah ditahan 10 bulan usai vonis Pengadilan Tinggi Jawa Timur menguatkan vonis Pengadilan Negeri Banyuwangi.

Ia didakwa melanggar ketentuan Pasal 107a KUHP karena dianggap mengajarkan ajaran marxisme, komunisme, dan leninisme.

Menurut Komisioner Komnas HAM Hari Kurniawan, Budi Pego sendiri tidak memahami apa itu marxisme, komunisme, dan leninisme.

Bahkan, fakta di persidangan, spanduk tersebut tidak dibuat oleh warga dan barang buktinya hilang.

Baca juga: Kriminalisasi Berulang Budi Pego yang Tak Masuk Akal...

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Istana Sebut Pertemuan Jokowi dan Prabowo-Gibran Semalam Atas Inisiatif Prabowo

Nasional
Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Presiden Jokowi Ucapkan Selamat Saat Bertemu Prabowo Semalam

Nasional
Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Jokowi Siapkan Program Unggulan Prabowo-Gibran Masuk RAPBN 2025

Nasional
CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

CSIS: Mayoritas Caleg Muda Terpilih di DPR Terindikasi Dinasti Politik

Nasional
Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Korlantas Kaji Pengamanan Lalu Lintas Jelang World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Jokowi Dukung Prabowo-Gibran Rangkul Semua Pihak Pasca-Pilpres

Nasional
Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Pakar Sebut Semua Lembaga Tinggi Negara Sudah Punya Undang-Undang, Hanya Presiden yang Belum

Nasional
Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Saksi Ungkap SYL Minta Kementan Bayarkan Kartu Kreditnya Rp 215 Juta

Nasional
Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Saksi Sebut Bulanan untuk Istri SYL dari Kementan Rp 25 Juta-Rp 30 Juta

Nasional
Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Tata Kelola Dana Pensiun Bukit Asam Terus Diperkuat

Nasional
Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Jelang Disidang Dewas KPK karena Masalah Etik, Nurul Ghufron Laporkan Albertina Ho

Nasional
Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Kejagung Diminta Segera Tuntaskan Dugaan Korupsi Komoditi Emas 2010-2022

Nasional
PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

PKB-Nasdem-PKS Isyaratkan Gabung Prabowo, Pengamat: Kini Parpol Selamatkan Diri Masing-masing

Nasional
Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Saksi Sebut Dokumen Pemeriksaan Saat Penyelidikan di KPK Bocor ke SYL

Nasional
Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Laporkan Albertina ke Dewas KPK, Nurul Ghufron Dinilai Sedang Menghambat Proses Hukum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com