JAKARTA, KOMPAS.com - Tindakan Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai, kementerian Keuangan memanggil Insan Bea Cukai Milenial yang telah membocorkan dugaan korupsi dikritik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, sikap itu bertentangan dengan semangat whistle blower system (WBS) atau sistem pengaduan pelanggaran.
Adapun Insan Bea Cukai Milenial sebelumnya membocorkan dugaan korupsi Internasional Mobile Equipment Identity (IMEI) dengan cara memanipulasi data atau jenis ponsel.
"Pemanggilan itu tidak sesuai dengan semangat WBS yang telah dijalin dengan KPK jika dilakukan untuk menyalahkan insan bea cukai milenial," kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dikutip dari Antara, Sabtu (25/3/2023).
Baca juga: Respons Lengkap Direktorat Jenderal Bea Cukai soal Praktik Korupsi Pendaftaran IMEI
Lebih lanjut, Ghufron meminta pihak Seksi Kepatuhan Internal Bea Cukai memahami tugas mendasarnya, yakni memastikan kepatuhan pada norma dan kebenaran.
KPK berharap, pemanggilan terhadap Insan Bea Cukai Milenial yang telah membocorkan skandal dugaan korupsi pendaftaran IMEI tidak untuk membungkam atau menjatuhkan hukuman.
"Sekali lagi mari kita jadikan momentum ini untuk memperbaiki bukan malah berjalan mundur menutup penyimpangan. Setiap kebenaran yang diungkapkan harus ditindaklanjuti dengan semangat untuk menyelesaikan dan memperbaiki," tutur Ghufron.
Persoalan ini bermula saat sejumlah pegawai di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) TMP B Kualanamu membocorkan dugaan korupsi di lingkungan kerja mereka.
Informasi dugaan korupsi itu ditulis dalam surat terbuka yang kemudian viral di media sosial.
Menurut Insan Bea Cukai Milenial, sejumlah pejabat Bea Cukai melakukan pelanggaran secara terstruktur dan masif selama kurun Januari hingga Desember 2022.
Surat terbuka pegawai Bea Cukai yang melawan atasannya itu diuanggah akun Twitter @PartaiSocmed.
Baca juga: Beredar Surat Terbuka Pegawai Bea Cukai Beberkan Praktik Korupsi Pungutan IMEI HP
Mereka mengaku tergerak setelah berbagai kecurangan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dikorek berbagai pihak.
“Terbukanya kecurangan yang dilakukan oleh pejabat-pejabat publik di direktorat sebelah dan akhirnya membuka mata kami untuk menyuarakan kebenaran atas pelanggaran yang selama ini dilakukan," bunyi surat tersebut, dikutip dari akun @PartaiSocmed, Jumat (24/3/2023).
Dalam surat itu disebutkan, unit pengawasan (P2) Bea Cukai Kualanamu mencatat adanya instruksi khusus dari Direktorat P2 Pusat mengenai anomali dan dugaan kecurangan yang menimbulkan kerugian negara.
Dalam persoalan itu, pejabat Bea Cukai level menengah (Fungsional PBC Ahli Pertama) menetapkan bea masuk sesuai pesanan.
Baca juga: KPK Kritik Pemanggilan PNS Milenial Pembocor Borok Bea Cukai