Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Proses Etik Selesai, Jokowi Diharap Izinkan Polisi Periksa Hakim MK

Kompas.com - 27/03/2023, 11:42 WIB
Ardito Ramadhan,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Advokat Zico Leonard Djagardo Simanjuntak kembali meminta Presiden Joko Widodo agar memberi izin kepada Polri untuk memeriksa hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen terkait putusan perkara perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK yang bergulir di kepolisian.

Pihak Zico selaku pelapor dalam perkara tersebut berharap, Jokowi kini mengizinkan polisi memeriksa hakim MK setelah Majelis Kehormatan MK (MKMK) merampungkan proses etik terkait perubahan substansi putusan MK tersebut.

"(Kami harap) diberikan izin karena kan sudah ada putusan MKMK juga, maka dari itu untuk pidananya sudah seharusnya ditindaklanjuti lebih jauh lagi," kata kuasa hukum Zico, Rustina Haryati, setelah mengajukan surat permohonan izin di Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Senin (27/3/2023).

Baca juga: MKMK Minta Putusan MK yang Diubah Guntur Hamzah Diperbaiki

Zico sudah pernah mengajukan permohonan serupa tetapi ditolak dengan alasan MKMK masih memproses kasus perubahan isi putusan itu secara etik.

Namun, kini proses etik sudah selesai dan MKMK memutuskan bahwa hakim MK Guntur Hamzah bersalah dalam kasus ini.

Oleh karena itu, pihak Zico mendorong agar proses pidana dapat dilanjutkan guna mengetahui lebih lanjut motif dari perubahan putusan yang dilakukan oleh Guntur.

Sebab, menurut Rustina, proses etik yang dilakukan oleh MKMK tidak mengungkap motif perubahan tersebut secara terang.

"Kami berharap juga presiden agar lebih cepat untuk prosesnya agar cepat diperiksa dan terbukti ini, ada motif apa di balik ini semua agar lebih jelas," ujar Rustina.

Kolega Rustina, Agnela Claresta Foek juga menegaskan bahwa proses pidana dan etik sesungguhnya adalah dua hal yang berbeda sehingga menurutnya sudah tidak ada alasan bagi Jokowi untuk tidak mengizinkan polisi memeriksa hakim MK.

"Kalau kemarin kan alasannya etik, ini kan sekarang etik sudah putus, apakah mau ditolak atau diterima ya nanti kita lihat saja. Kita cuma mengupayakan agar pidananya tetap berjalan," kata Angela.

Baca juga: Proses di MKMK Beres, Jokowi Diminta Izinkan Hakim MK Diperiksa Polisi

Pihak Zico pun sudah menyiapkan langkah lanjutan dengan mengajukan gugatan bila Jokowi kembali tidak memberikan izin bagi polisi untuk memeriksa hakim MK.

Sebelumnya, Zico melaporkan sembilan hakim MK dan dua orang panitera ke Polda Metro Jaya atas dugaan pemalsuan dokumen putusan nomor 103/PUU-XX/2022, tetapi proses pidana itu belum berjalan signifikan.

Sebab, berdasarkan Undang-Undang Mahkamah Konstitusi, hakim MK hanya dapat diperiksa polisi atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis presiden, kecuali untuk dua hal.

Kedua hal tersebut yakni tertangkap tangan melakukan tindak pidana, atau disangka melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak pidana kejahatan terhadap keamanan negara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

TNI Kirim Payung Udara, Bisa Angkut 14 Ton Bantuan untuk Warga Gaza Via Udara

Nasional
Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Tersangka Kasus Korupsi Timah Diyakini Bisa Bertambah 2-3 Kali Lipat jika Diusut Lewat TPPU

Nasional
Pakar Hukum Duga Ada 'Orang Kuat' Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Pakar Hukum Duga Ada "Orang Kuat" Lindungi Kasus Korupsi Timah yang Jerat Harvey Moeis

Nasional
Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia 'The New Soekarno'

Gerindra: Prabowo Tidak Cuma Janji Kata-kata, Dia "The New Soekarno"

Nasional
TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

TNI Kirim 900 Payung Udara untuk Salurkan Bantuan ke Warga Palestina

Nasional
Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Terseretnya Nama Jokowi dalam Pusaran Sengketa Pilpres 2024 di MK...

Nasional
Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Serangan Balik KPU dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK...

Nasional
Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Soal Flu Singapura, Menkes: Ada Varian Baru Tapi Tidak Mematikan Seperti Flu Burung

Nasional
Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Kasus yang Jerat Suami Sandra Dewi Timbulkan Kerugian Rp 271 Triliun, Bagaimana Hitungannya?

Nasional
Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Menkes Minta Warga Tak Panik DBD Meningkat, Kapasitas RS Masih Cukup

Nasional
Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Kursi Demokrat di DPR Turun, AHY: Situasi di Pemilu 2024 Tidak Mudah

Nasional
Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Serba-serbi Pembelaan Kubu Prabowo-Gibran dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Kecerdasan Buatan Jadi Teman dan Musuh bagi Industri Media

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com