Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 27/03/2023, 07:00 WIB
Penulis Irfan Kamil
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Nama Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial Triyono Martanto menjadi sorotan dan diperbincangkan di media sosial belakangan ini.

Triyono Martanto yang juga calon hakim agung (CHA) khusus pajak itu tengah disorot lantaran memiliki harta kekayaannya yang dinilai janggal.

Kekayaan fantastis pejabat di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) ini diungkapkan akun Twitter @PartaiSocmed pada Jumat (24/3/2023).

"Calon Hakim Agung khusus pajak Triyono Martanto ini kaya banget. Total kekayaannya (yg dilaporkan ke LHKPNG) 51M! Hebatnya sebagian terbesar asetnya berupa kas atau setara kas alias rekening gendut," demikian tulis akun Twitter tersebut.

Harta naik Rp 31,1 miliar dalam setahun

Harta kekayaan Triyono Martanto mengalami peningkatan sebesar Rp 31,3 miliar dalam satu tahun pada laporan periodik 2021.

Data ini diperoleh dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang diakses dari situs https://elhkpn.kpk.go.id/ milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Profil Calon Hakim Agung Triyono Martanto yang Miliki Harta Rp 51, 2 Miliar

Triyono Martanto tercatat memiliki total kekayaan mencapai Rp 19.806.171.625 pada tahun 2020. Harta ini mengalami kenaikan menjadi Rp 51.202.526.173 pada tahun 2021.

Dalam LHKPN periodik 2021 yang dilaporkan pada 18 Februari 2022, Triyono Martanto tercatat memiliki tiga lahan dan bangunan dengan total senilai Rp 4.838.909.000.

Lahan dan bangunan itu terdiri dari tanah seluas 469 meter persegi di Kota Karawang dengan nilai Rp 376.138.000.

Kemudian, lahan dan bangunan seluas 200 meter persegi/170 meter persegi di Kota Jakarta Selatan bernilai Rp 3.895.250.000.

Lalu, ada juga lahan dan bangunan seluas 143 meter persegi/56 meter persegi di Kota Tangerang Selatan dengan harga sekitar Rp 567.521.000.

Harta berupa lahan dan bangunan milik Triyono Martanto pada tahun 2021 masih sama dengan yang ia laporkan pada tahun 2020.

Selain itu, hakim pajak ini juga memiliki tiga alat transportasi dan mesin total senilai Rp 668.000.000.

Baca juga: Makalah Calon Hakim Agung Triyono Martanto Diduga Plagiat saat Seleksi DPR

 

Kendaraan milik Triyono Martanto yang dilaporkan adalah mobil dengan merek Toyota Nav1 Minibus tahun 2013 dengan Rp 160.000.000.

Kemudian, mobil bermerek BWM Sedan tahun 2004 dengan Rp 120.000.000 dan mobil merek Toyota Jeep tahun 2017 dengan harga sekitar Rp 388.000.000.

Alat transportasi yang dilaporkan dalam LHKPN Triyono Martanto pada tahun 2021 juga masih sama dengan yang dilaporkan pada tahun 2020.

Sementara itu, ada kenaikan senilai Rp 52,7 juta berupa harta bergerak lainnya yang dilaporkan Triyono Martanto. Harta bergerak lainnya tahun 2020 tercatat Rp 454.120.303.

Kemudian, harta ini meningkat menjadi Rp 506.872.303 di tahun 2021.

Tidak hanya harta bergerak, surat berharga milik Triyono Martanto juga meningkat drastis pada tahun 2021.

Dalam LHKPN 2020 surat berharga yang dilaporkan hanya sebesar Rp 100.000.000 atau 100 juta.

Angka ini meningkat tajam pada tahun 2021 menjadi Rp 13.193.220.232 alias Rp 13,1 miliar. Hal yang sama juga terjadi pada harta berupa kas dan setara kas.

Baca juga: Komisi Yudisial Ajukan 6 Calon Hakim Agung dan 3 Hakim Ad Hoc HAM ke DPR, Ini Daftarnya

Pada tahun 2020, Triyono Martanto melaporkan kas dan setara kas mencapai Rp 13.745.142.322. Jumlah ini kemudian meningkat manjdi Rp 31.995.524.638.

Dalam LHKPN-nya, calon hakim agung khusus pajak ini tidak tercatat memiliki utang, sehingga total kekayaan Triyono Martanto mencapai Rp 51.202.526.173.

Profil Triyono Martanto

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, Dr. Triyono Martanto, S.H, S.E., Ak., M.M., M.Hum., C.A. lahir di Tegal, 5 Maret 1969.

Sebelum diangkat menjadi hakim pengadilan pajak, ia juga pernah menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak.

Triyono Martanto kemudian diangkat menjadi Hakim Pengadilan Pajak pada 20 Maret 2015 dan diangkat menjadi Wakil Ketua II Pengadilan Pajak Bidang Yudisial berdasarkan Keputusan Presiden Joko Widodo nomor 30/P Tahun 2022.

Komisi Yudisial (KY) telah mengumumkan 12 calon hakim agung yang lolos seleksi kesehatan dan kepribadian serta berhak mengikuti seleksi tahap wawancara.

Ada 12 calon hakim agung itu terdiri dari 6 calon hakim agung kamar pidana, 1 calon hakim agung kamar perdata, 2 calon hakim agung kamar agama, 1 calon hakim agung kamar tata usaha negara, dan 2 calon hakim agung kamar tata usaha negara (khusus pajak).

Triyono Martanto terpilih menjadi calon hakim agung khusus pajak bersama dengan Ruwaidah Afiyati yang saat ini merupakan Hakim Pengadilan Pajak.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 4 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Tanggal 3 Juni Memperingati Hari Apa?

Nasional
TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

TPPO Marak Terjadi, Migrant Care Minta Pemerintah Benahi Masalah Tenaga Kerja di Indonesia

Nasional
Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Sandi Ungkap Dirinya Tetap Bersahabat Sangat Baik dengan Anies

Nasional
Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Soal Isu Bocornya Putusan MK Terkait Sistem Pemilu, Ketua Komisi III: Hoaks

Nasional
Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Kisah Hidup Kakek Buyut Ma'ruf Amin, Syekh Nawawi Al Bantani Akan Diangkat Jadi Film

Nasional
LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

LP3HI Bakal Kembali Gugat Bareskrim jika Dugaan Gratifikasi Firli Bahuri Tak Ditindaklanjuti

Nasional
Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Cegah Narkotika Zombi Masuk Indonesia, Gus Imin Minta Pemerintah Ambil Tindakan Ekstrem

Nasional
Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Audensi dengan KSP, BP3OKP Minta Pemerintah Beri Perhatian ke Masyarakat Terdampak Konflik Keamanan

Nasional
Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Kasus Gratifikasi dan TPPU, Eks Dirut Jasindo Dituntut 7 Tahun Penjara

Nasional
Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Majelis Hakim MK Segera Rapat Tentukan Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Melejitnya Elektabilitas Prabowo dan Perubahan Citra Militer menjadi Humanis

Nasional
BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

BP3OKP Akui Kesulitan Bantu Lobi KKB soal Pilot Susi Air

Nasional
Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan 'Status Quo'

Ingin Deklarasi Cawapres Anies Juni, Demokrat: Kita Bertarung Melawan "Status Quo"

Nasional
MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

MK Diminta Pertimbangkan Konteks Politik Terkini dalam Putuskan Sistem Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com