JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo memimpin rapat terbatas (ratas) terkait persiapan arus mudik Lebaran tahun 2023 di Istana Merdeka, Jakarta, pada Jumat (24/3/2023).
Dalam keterangannya selepas ratas, Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, akan terjadi kenaikan pemudik dari 85 juta orang menjadi 123 juta orang pada Lebaran tahun ini.
"Sementara untuk di Jabodetabek (kenaikan pemudik) dari 14 juta menjadi 18 juta. Artinya terjadi kenaikan 47 persen untuk nasional dan 27 persen untuk Jabodetabek," ujar Budi.
Berdasarkan data tersebut, kata Budi, pemerintah memutuskan untuk memajukan cuti bersama mulai dari 19 April 2023.
Baca juga: Pemerintah Majukan Cuti Bersama Lebaran Jadi 19 April, Ini Alasannya
Saat ini, kata dia, cuti bersama masih mengikuti aturan sebelumnya, yakni pada 21 hingga 26 April 2023.
Menurut Budi keputusan itu diambil setelah ada persetujuan dari usulan memajukan tanggal cuti bersama.
"Jadi mulai tanggal 19 sudah libur, 20 sudah libur, tapi masuknya (tanggal)26. Jadi tambah 1 hari tapi di depan tambah 2 hari," papar Budi.
"Ini alasannya apa, karena secara tradisional keinginan untuk mudik ini tinggi sekali, dengan volume yang banyak. Dan kalau dilihat itu (arus mudik) tertuju hanya (satu) tanggal," katanya.
Pemerintah memperkirakan terjadi penumpukan luar biasa pada 21 April.
Apabila libur dimajukan, kata Budi Karya, pemudik bisa berangkat pulang ke kampung halaman pada 18 April sore hari, lalu pada 19-21 April.
Baca juga: Cuti Bersama Lebaran Dimajukan, Menhub: 26 April 2023 Sudah Masuk
"Jadi ada 4 hari mereka mudik. Sedangkan baik itu mereka harus pulang hari Rabu tapi bagi mereka yang berkeinginan untuk melakukan cuti lebih panjang bisa samapi tanggal 30, sampai tanggal 1," jelasnya.
Budi lantas menyebutkan bahwa keputusan memajukan tanggal cuti bersama tersebut diambil pemerintah setelah melalui pembahasan yang cukup efektif.
Dia pun telah ditugaskan oleh Presiden Jokowi untuk segera menindaklanjuti hasil keputusan ratas pada Jumat kepada sejumlah kementerian terkait.
"Karena diputuskan dalam ratas, ini secara de facto sudah terjadi (cuti bersama dimajukan) tinggal de jure kami akan mengusulkan usulan kepada Pak Presiden,"
Kemudian, sejalan dengan keputusan memajukan cuti bersama, Budi mengimbau pengusaha untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) lebih awal kepada karyawannya.