JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menjelaskan rencana pembangunan jalur kereta api yang menghubungkan Kota Balikpapan dengan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Menurutnya, jalur kereta api nantinya akan dibangun sejajar dengan jalan tol dari Balikpapan ke IKN.
"Mengingat bahwa nanti populasi di IKN itu cukup lumayan ya bisa sampai 2 juta (jiwa). Sehingga dari bandara, dari Balikpapan menuju IKN itu bukan redudansi (pengulangan transportasi). Tapi melengkapi yang sudah ada yakni jalan tol," ujar Budi di Istana Kepresidenan, Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Menhub: 22 Persen Pemudik Diperkirakan Pakai Mobil Pribadi, Penumpukan di Cipali dan Merak
"Kita membuat juga jalan kereta api. Untuk menghindari penumpukan prasarana, maka kereta itu tidak langsung dari airport ke IKN tapi masuk dalam (kota) Balikpapan, setelah itu baru keluar, baru sejajar tol," lanjutnya.
Budi menjelaskan, rencananya kereta api Balikpapan ke IKN akan menggunakan roda karet.
Kereta api juga direncanakan bisa beroperasi dengan kapasitas 50 orang.
Dengan begitu waktu antar kedatangan dan keberangkatan (headway) kereta api menjadi lebih singkat.
Lebih lanjut Budi mengungkapkan, pembangunan jalur kereta api Balikpapan-IKN tidak harus selesai pada 2024.
Namun, Kemenhub sudah menyerahkan trase (pola jalan) kepada Kementerian PUPR.
Baca juga: Jokowi Disebut Sepakati Rencana Kertajati Jadi Bandara Premium
"Agar ada jalan bersejajar dengan jalan tol sehingga kami tak belah belantara lagi. Nah kita tinggal membebaskan (lahan) 10 sampai 15 kilometer yang masuk Balikpapan," ungkap Budi.
Dia menambahkan, jalur kereta api Balikpapan-IKN akan dibangun sepanjang 40 kilometer.
Jika nantinya waktu tempuh kereta sekitar 80 kilometer/jam, maka waktu tempuh dari Balikpapan ke IKN hanya perlu kurang dari satu jam saja.
Adapun dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2022 tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara Tahun 2022-2042 telah diatur mengenai transportasi di IKN.
Pada Pasal 6 ayat (3) Perpres tersebut dijelaskan bahwa salah satu kebijakan penataan ruang di IKN ialah pengembangan konektivitas tinggi secara regional dan internasional dengan dukungan integrasi transportasi darat, laut, dan udara.
Baca juga: Bandara VIP Akan Dibangun di IKN, Berjarak 10 Kilometer dari Kota Nusantara
Lalu pasal 20 menjelaskan soal beberapa bentuk pengembangan transportasi di IKN. Saalah satunya mengembangkan jalur kereta api regional yang menghubungkan perkotaan inti ibu kota Nusantara dengan jalur kereta api Trans-Kalimantan dan bandar udara internasional.
Kemudian, di dalam Pasal 33 disebutkan bahwa salah satu sistem jaringan transportasi yang akan dikembangkan di IKN ialah sistem jaringan kereta api. Berupa jaringan jalur kereta api dan stasiun.
Khusus jaringan jalur kereta api, terbagi menjadi dua jenis, yaitu jaringan jalur kereta api antarkota dan perkotaan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.