Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 18:42 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) sekaligus adik ipar Presiden Joko Widodo, Anwar Usman tahun lapor 2022 belum lengkap.

Sementara itu, saat ini sudah memasuki H-7 batas akhir pelaporan LHKPN, yang akan ditutup pada 31 Maret.

Penelusuran Kompas.com pada situs e LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kekayaan Anwar Usman masuk dalam tabel Daftar Wajib LHKPN yang Belum Lengkap.

Pada dua kolom terakhir, tercentang keterangan Surat Kuasa Belum Lengkap dan Konfirmasi Isian Harta.

Baca juga: Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, LHKPN Hakim Agung Gazalba Saleh Cuma Rp 7,8 M

Juru Bicara Pencegahan KPK Ipi Maryati Kuding mengatakan, LHKPN dinyatakan belum lengkap salah satunya bisa disebabkan karena wajib lapor atau pejabat terkait belum menyerahkan surat kuasa.

“Salah satunya (karena belum menyerahkan surat kuasa),” kata Ipi saat dihubungi Kompas.com, Jumat (24/3/2023).

Selain karena belum menyerahkan surat kuasa, LHKPN pejabat dinyatakan belum lengkap bisa disebabkan karena hasil verifikasi tim KPK ditemukan kesalahan pengisian.

“Sehingga perlu dilakukan perbaikan,” ujar Ipi.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan saat ditemui awak media pada Kamis (9/3/2023) menyebut, tidak adanya surat kuasa membuat KPK mati langkah.

Sebab, Tim LHKPN KPK tidak bisa melakukan cross check aset dan kekayaan wajib lapor dalam LHLPN ke bank, Badan Pertanahan Nasional (BPN), dan lainnya.

Laporan LHKPN yang tidak disertai surat kuasa, kata Pahala, menjadi kertas teronggok.

“Lihat di LHKPN kalau tulisannya tidak lengkap itu pasti karena surat kuasa, dan sekarang lagi tren orang enggak ngirim surat kuasa,” kata Pahala saat ditemui di Kantor Bappenas, Jakarta Pusat.

Baca juga: Direktur Penyelidikan KPK Endar Priantoro Diklarifikasi Dewas Terkait LHKPN

Menurut Pahala, sejumlah wajib lapor memang sengaja tidak mengirimkan surat kuasa. Padahal, surat tersebut menjadi kekuatan tim LHKPN untuk bisa mengakses dan melakukan verifikasi ke sejumlah lembaga.

“Kalau enggak ada surat kuasa saya telpon bank enggak boleh, minta ke BPN enggak dikasih nomor sertifikat gitu kan,” tutur Pahala. 

"Kalau dia menyampaikan (LHKPN), dia bilang ‘sudah' tapi enggak ada surat kuasa, kamu sebenarnya belum menyampaikan,” tambahnya.

Diketahui, batas pengumpulan LHKPN akan berakhir pada 31 Maret 2023.

Berdasarkan data di situs e-LHKPN KPK, 326.162 atau 87,51 persen dari 372.695 penyelenggara negara telah melaporkan LHKPN.

Baca juga: KPK Sebut 70.350 Pejabat Belum Lapor LHKPN, Legislatif Baru 52 Persen yang Lapor

Sementara itu, sebanyak 12 persen atau 46.533 penyelenggara negara belum melaporkan LHKPN.

Dari jumlah LHKPN yang dilaporkan, sebanyak 75,28 persen atau 245.532 laporan dinyatakan lengkap, 5,33 persen atau 17.389 laporan belum lengkap, dan 19,39 persen atau 63.241 laporan sedang dalam antrean.

Kompas.com telah menghubungi Juru Bicara Mahkamah Konstitusi, Fajar Laksono. Ia menyatakan akan memeriksa informasi mengenai ketidaklengkapan LHKPN Anwar Usman terlebih dahulu.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com