Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 15:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Penderita diabetes yang sudah terinfeksi tuberkulosis memiliki kemungkinan 3 kali lebih besar memiliki penyakit tuberkulosis. Potensi ini jauh lebih besar dibanding dengan orang yang sudah terinfeksi namun tidak memiliki penyakit komorbid.

Dokter spesialis paru dan Pokja Infeksi Perkumpulan Pemberantasan Tuberkulosis Indonesia (PPTI), Tutik Kusmiati mengatakan, orang tanpa komorbid atau orang dengan kondisi tubuh normal, hanya memiliki 5-10 persen menderita tuberkulosis setelah terinfeksi.

"Berbeda halnya dengan mereka yang diabetes, kemungkinannya jauh lebih besar dibandingkan mereka yang tidak ada komorbid. Untuk diabet, 3 kali lebih besar risikonya untuk mereka yang sudah terinfeksi menjadi sakit TB," kata Tutik dalam diskusi media secara daring, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Ketahui Manfaat Ibadah Puasa untuk Penderita Diabetes menurut Ahli

Namun, risiko terbesar ada pada penderita HIV yang tidak dalam pengobatan. Menurut Tutik, penderita HIV ini memiliki risiko hingga 7-10 persen per tahun menjadi penderita tuberkulosis setelah terinfeksi bakteri tersebut.

"Jadi sekitar 7-10 persen per tahun risiko pasien HIV ini yang sudah terinfeksi akan menjadi sakit TB," ucap Tutik.

Adapun saat ini, Indonesia menjadi satu dari delapan negara dengan penyumbang TB terbesar di dunia.

Berdasarkan data Global Tuberculosis Report tahun 2022, Indonesia berada pada peringkat kedua setelah India dengan presentase 9,2 persen. Sedangkan India menduduki peringkat pertama sebesar 28 persen.

Di bawah Indonesia, ada China dengan persentase 7,4 persen, Filipina 7 persen, Pakistan 5,8 persen, Nigeria 4,4 persen, Bangladesh 3,6 persen, dan Kongo 2,8 persen.

"Tidak hanya TB yang biasa. TB HIV maupun TB MDR Indonesia juga menduduki cukup besar kontribusinya untuk insiden kasus-kasus ini," tutur Tutik.

Baca juga: 8 Perubahan Gaya Hidup untuk Kontrol Gula Darah bagi Penderita Diabetes

Adapun pada tahun 2035, Indonesia menargetkan mampu menurunkan penyakit ini sampai 90 persen. Caranya dengan mengobati pasien TB aktif dan TB laten.

Penderita TB laten tidak memiliki gejala sehingga seperti orang sehat. Lalu, foto toraks normal, hasil pemeriksaan mikrobiologi negatif, namun uji IGRA atau tuberculinnya positif. Penderita TB laten tidak dapat menular, namun perlu terapi pencegahan pada kondisi tertentu agar tidak menjadi TB aktif.

"Dengan TB laten dan TB aktif kita obati bersama, cita-cita kita untuk mengakhiri TB menurun 90 persen tahun 2035 insya Allah akan tercapai," jelas Tutik.

Sebagai informasi, TBC adalah penyakit infeksi yang menular disebabkan oleh mikro bakteri tuberkulosis melalui droplet yang ukurannya sangat kecil. Hal ini membuat bakterinya bisa mencapai paru-paru bagian bawah (kantong udara atau alveoli).

Pasien tuberkulosis positif bisa menginfeksi 10-15 orang di sekitarnya. Di antara mereka, 5-10 persen akan berkembang menjadi sakit TB yang aktif. Kemudian, 90-95 persen akan berkembang menjadi TB laten.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Bantah Terlibat Kasus Dugaan Suap MA, Windy Idol: Jangan Dzalim Sama Saya

Nasional
Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Survei LSI Denny JA: Elektabilitas Prabowo Kuasai 3 Provinsi, Ganjar 2 Provinsi

Nasional
Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Soal Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, KSP: Kita Tunggu

Nasional
Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Enggan Tanggapi Denny Indrayana, KPU Tunggu Putusan Resmi MK soal Sistem Pemilu

Nasional
Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Putusan MK soal Sistem Pemilu Diduga Bocor, Pemerintah Enggan Berandai-andai Putusan Resminya

Nasional
Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Kapolri Buka Kemungkinan Selidiki Isu Dugaan Kebocoran Putusan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Survei Populi Center: Elektabilitas PDI-P Moncer, Ungguli Gerindra dan Golkar

Nasional
Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Sesalkan Pernyataan Denny Indrayana, Sekjen PDI-P: Ciptakan Spekulasi Politik Bahkan Menuduh

Nasional
PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

PDI-P dan PPP Sepakat Kerja Sama Menangkan Ganjar dan Pileg 2024

Nasional
Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Mahfud Sebut Dugaan Kebocoran Putusan MK Penuhi Syarat untuk Direspons Polisi

Nasional
Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Survei Populi Center: Sandiaga Uno dan Ridwan Kamil Unggul di Bursa Cawapres

Nasional
MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

MK Bakal Bahas di Internal Terkait Dugaan Kebocoran Putusan Sistem Pemilu

Nasional
Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita 'Clear'-kan Dulu dengan MK

Soal Perpanjangan Masa Jabatan Pimpinan KPK, Mahfud: Kita "Clear"-kan Dulu dengan MK

Nasional
Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Survei Populi Center: Elektabilitas Prabowo Salip Ganjar, Tinggalkan Anies

Nasional
Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Sebelum Putusan MK Keluar, Pemerintah Tegaskan Sistem Pileg Sesuai UU Pemilu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com