JAKARTA, KOMPAS.com - Peraturan Pengganti Undang-Undang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Perppu Ciptaker) yang disahkan menjadi Undang-Undang Cipta Kerja oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberi keringanan bagi pengusaha mikro kecil dan menengah buat tidak menerapkan upah minimum.
Menurut UU Cipta Kerja, aturan tentang kewajiban pemberian upah minimum dikecualikan bagi pengusaha mikro dan kecil.
Hal itu tercantum dalam perubahan Pasal 90B pada UU Cipta Kerja.
"Ketentuan Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (21 dikecualikan lagi usaha mikro dan kecil," demikian isi Pasal 90B ayat (1) UU Cipta Kerja, seperti dikutip pada Jumat (24/3/2023).
Baca juga: Sahkan Perppu Ciptaker Jadi UU, Buruh: DPR RI Hanya Stempel Pemerintah
Menurut Pasal 90B ayat (2) UU Cipta Kerja, upah pada usaha mikro dan kecil ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja/buruh di perusahaan.
"Kesepakatan upah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya sebesar persentase tertentu dari rata-rata konsumsi masyarakat berdasarkan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik," demikian isi Pasal 90B ayat (3) UU Cipta Kerja.
Pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023, Selasa (21/3/2023), di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat.
Perppu Ciptaker itu diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 30 Desember 2022 lalu.
Baca juga: Mahfud Hormati Pihak yang Tolak Pengesahan Perppu Ciptaker
Perppu Ciptaker yang disahkan DPR menjadi Undang-Undang menggantikan UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Pengambilan keputusan terhadap Perppu Ciptaker diawali dengan pembacaan laporan Badan Legislasi (Baleg) terkait hasil pembahasan RUU tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja oleh Wakil Ketua Baleg M Nurdin.
Setelah itu, rapat paripurna sempat diwarnai hujan interupsi hingga aksi walkout.
Fraksi Partai Demokrat tampak menginterupsi Puan yang mau mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Baca juga: Pengesahan Perppu Ciptaker, Mayoritas Anggota DPR Hadir Virtual
Fraksi Demokrat menyatakan mereka menolak pengesahan Perppu Ciptaker menjadj UU.
Sementara itu, Fraksi PKS juga menggunakan hak mereka untuk melakukan interupsi.
Bahkan, Fraksi PKS melakukan aksi walkout setelah menyuarakan interupsi mereka.
Meski mendapat respons demikian, Puan tetap mengesahkan Perppu Ciptaker menjadi UU.
Baca juga: Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi
"Selanjutnya, kami akan menanyakan kepada setiap fraksi apakah rancangan UU tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Ciptaker jadi UU dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?" tanya Ketua DPR Puan Maharani.
"Setuju!" seru para hadirin.
"Terima kasih," kata Puan sambil mengetok palu.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.