JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas mengatakan, arahan Presiden Joko Widodo yang melarang pejabat dan aparatur sipil negara (ASN) untuk berbuka puasa bersama sudah semestinya dilaksanakan oleh jajaran di bawahnya.
"Itu bukan larangan, tetapi arahan dari Presiden karena melihat kondisi situasi. Kita sebagai anak buah ya pasti akan mengikuti dong arahan Presiden," ujar Yaqut di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (24/3/2023).
Ia pun membantah bahwa arahan tersebut berpotensi memunculkan persepsi Presiden anti-Islam. Sebab, menurut Yaqut, Presiden Jokowi selama ini sangat peduli dengan umat Islam.
Baca juga: Ramai soal Buka Bersama Dilarang, Menpan-RB: Masyarakat Umum Tidak Ada Larangan
"Enggak kok, buka bersama kok enggak-lah. Presiden sangat concern terhadap Islam. Presiden sangat perhatian dengan umat Islam," tegasnya.
Sementara itu, saat disinggung apakah Kemenag sudah menerbitkan Surat Edaran (SE) menyusul arahan untuk meniadakan buka bersama bagi pejabat dan ASN, Yaqut menyatakan belum.
"Belum, nanti cek dulu saya," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden meminta kegiatan buka puasa bersama di kalangan pejabat dan ASN elama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Perintah itu tertuang dalam surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.
Di dalam surat itu ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Baca juga: Menpan-RB Tegaskan Ada Sanksi jika Pejabat dan ASN Langgar Larangan Buka Bersama
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
Ketiga, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Baca juga: ASN dan Pejabat Dilarang Buka Bersama, Gibran: Ya Sudah, Buka di Rumah Masing-masing
Dalam akhiran surat juga ditekankan agar para menteri, kepala instansi, kepala lembaga, serta kepala daerah mematuhi arahan Presiden tersebut dan meneruskan kepada semua pegawai di instansi masing-masing.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.