JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, sudah ada 48 gugatan partai politik yang mereka hadapi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.
Pendaftaran partai politik dilakukan pada 14 Agustus 2022.
Dalam perjalanannya, gugatan-gugatan muncul karena adanya partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap maupun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.
"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).
Baca juga: KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang
Afif mengatakan bahwa ini merupakan bukti KPU RI serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi, bukan hanya gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PJ Jakpus) yang menyita perhatian publik lantaran putusan menunda pemilu.
Sebanyak 48 gugatan itu dihadapi KPU RI di berbagai jalur.
Ada yang berproses di Bawaslu dan PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa dan pelanggaran kepemiluan.
Ada juga yang di peradilan umum, seperti pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.
"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya KPU melayani seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu sejak pendaftaran partai politik kemarin sudah ada 48 kasus," ujar Afif.
Menurut dia, dari 48 gugatan itu, terdapat 7 gugatan yang dikabulkan majelis hakim.
Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang
Rinciannya, 5 merupakan gugatan sengketa di Bawaslu RI yang memenangkan Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.
Sisanya, gugatan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI dan perdata di PN Jakpus yang sama-sama memenangkan Prima.
Sementara itu, 5 gugatan ditolak majelis hakim.
Lima perkara ini berlangsung di PTUN Jakarta sebagai perkara biasa (bukan sengketa pemilu), yakni perkara perlawanan dari Partai IBU, Masyumi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia.
Sisanya, sebanyak 33 perkara di berbagai jalur peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.
Lalu, 1 gugatan berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi di Bawaslu RI, yaitu Partai Ummat pada Desember 2022 lalu.
Sementara itu, 2 gugatan lain merupakan peninjauan kembali (PK) yang saat ini masih diproses Mahkamah Agung dari 2 partai politik, yaitu Prima dan PKP atas gugatan sengketa mereka yang ditolak PTUN Jakarta.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.