Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 24/03/2023, 12:54 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyebut, sudah ada 48 gugatan partai politik yang mereka hadapi dalam pendaftaran calon peserta Pemilu 2024.

Pendaftaran partai politik dilakukan pada 14 Agustus 2022.

Dalam perjalanannya, gugatan-gugatan muncul karena adanya partai politik yang berkas pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap maupun tidak memenuhi syarat verifikasi administrasi.

"Total perkara yang sudah ditempuh oleh calon peserta pemilu dalam proses pendaftaran parpol ini totalnya ada 48 perkara dengan jalur yang berbeda-beda," kata Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan KPU RI Mochamad Afifuddin, dalam jumpa pers pada Jumat (24/3/2023).

Baca juga: KPU Akan Beri Prima Cukup Waktu Siapkan Caleg jika Lolos Verifikasi Ulang

Afif mengatakan bahwa ini merupakan bukti KPU RI serius melayani semua gugatan hukum yang terjadi, bukan hanya gugatan perdata dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PJ Jakpus) yang menyita perhatian publik lantaran putusan menunda pemilu.

Sebanyak 48 gugatan itu dihadapi KPU RI di berbagai jalur.

Ada yang berproses di Bawaslu dan PTUN sebagai lembaga yang berwenang mengadili sengketa dan pelanggaran kepemiluan.

Ada juga yang di peradilan umum, seperti pengadilan negeri dan Mahkamah Agung.

"Mungkin sebagian kita baru terkesima ketika ada putusan PN Jakpus. Sejatinya KPU melayani seluruh proses kegiatan yang dilaksanakan peserta pemilu sejak pendaftaran partai politik kemarin sudah ada 48 kasus," ujar Afif.

Menurut dia, dari 48 gugatan itu, terdapat 7 gugatan yang dikabulkan majelis hakim.

Baca juga: KPU Bertemu Prima Hari Ini, Buka Sipol dan Bahas Teknis Verifikasi Ulang

Rinciannya, 5 merupakan gugatan sengketa di Bawaslu RI yang memenangkan Prima, Partai Keadilan dan Persatuan (PKP), Parsindo, Partai Republik, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, gugatan pelanggaran administrasi di Bawaslu RI dan perdata di PN Jakpus yang sama-sama memenangkan Prima.

Sementara itu, 5 gugatan ditolak majelis hakim.

Lima perkara ini berlangsung di PTUN Jakarta sebagai perkara biasa (bukan sengketa pemilu), yakni perkara perlawanan dari Partai IBU, Masyumi, Partai Kedaulatan Rakyat (PKR), Parsindo, dan Partai Republiku Indonesia.

Sisanya, sebanyak 33 perkara di berbagai jalur peradilan dinyatakan tidak dapat diterima.

Lalu, 1 gugatan berhasil mencapai kesepakatan dalam mediasi di Bawaslu RI, yaitu Partai Ummat pada Desember 2022 lalu.

Sementara itu, 2 gugatan lain merupakan peninjauan kembali (PK) yang saat ini masih diproses Mahkamah Agung dari 2 partai politik, yaitu Prima dan PKP atas gugatan sengketa mereka yang ditolak PTUN Jakarta.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

JATAM Curigai Reaksi Panik Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Kritis

Nasional
Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Muhammadiyah dan KWI Bertemu, Bahas Peraan Agama dalam Bernegara

Nasional
Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Jawab Tudingan Nasdem, Demokrat Klaim Tak Paksakan AHY Jadi Cawapres Anies

Nasional
Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Soal Proposal Ukraina-Rusia, Istana: Presiden Tentu Tanya ke Menhan

Nasional
Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Tanggal 12 Juni Memperingati Hari Apa

Nasional
Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Klaim Firli soal 16 Pelaku Pencucian Uang Diusut KPK Disebut Pencitraan dan Tak Sesuai Realita

Nasional
Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Wapres Minta Jokowi Beri Insentif agar Investor Mau Masuk ke Kawasan Industri Halal

Nasional
Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Keppres Perpanjangan Masa Jabatan Firli Cs Segera Terbit, KPK: Mari Tutup Perdebatan

Nasional
Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Jemaah Haji Sakit Mulai Dievakuasi ke Makkah dari Madinah Hari Ini

Nasional
Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Tim Reformasi Percepatan Hukum Dikritik, Mahfud: Enggak Perlu Dikomentari kalau Pak Amien Rais

Nasional
Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Bareskrim Musnahkan 75 Kg Sabu dan 50.000 Ekstasi Barbuk 7 Kasus Narkotika

Nasional
Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Demokrat-Nasdem Memanas soal Deklarasi Cawapres, PKS: Enggak Ada Paksa Memaksa

Nasional
Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB 'Ngaku' Masih Bersama Gerindra

Hasto Sebut Parpol Hijau Bakal Bergabung, PKB "Ngaku" Masih Bersama Gerindra

Nasional
Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Update 9 Juni 2023: Kasus Covid-19 Bertambah 190 dalam Sehari, Total Jadi 6.809.821

Nasional
Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Mahfud: Kerja Tim Percepatan Reformasi Hukum sampai 31 Desember 2023

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com