JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengatakan, masyarakat umum bebas menggelar buka puasa bersama selama Ramadhan 1444 Hijriah.
Menurutnya, larangan melakukan buka bersama hanya ditujukan kepada pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).
"Hal ini (larangan buka puasa bersama) tidak berlaku bagi masyarakat umum. Sehingga dengan demikian masyarakat umum masih diberikan kebebasan untuk melakukan atau menyelenggarakan buka puasa bersama," ujar Pramono dalam keterangan pers secara daring pada Kamis (23/3/2023) petang.
Baca juga: ASN Dilarang Buka Puasa Bersama, Heru Budi: Kami Ikuti Kebijakan, Ancaman Covid-19 Masih Ada
Pramono pun merinci siapa saja pejabat yang dikenai larangan itu. Antara lain para Menteri Koordinator (Menko) dan menteri-menteri Kabinet Indonesia Maju serta kepala lembaga pemerintah.
Dia lantas memberikan penekanan mengapa larangan buka puasa bersama diberlakukan bagi pejabat dan ASN.
Hal ini tidak terlepas dari sorotan tajam publik terhadap pejabat pemerintah dan ASN, menyusul kegemaran oknum pejabat yang kerap memamerkan kekayaannya dan hidup mewah di media sosial.
Baca juga: Jokowi Larang ASN Gelar Buka Bersama, Kemenkes: Masyarakat Umum Tak Dilarang, PPKM Sudah Dicabut
"Yang tidak kalah pentingnya adalah saat ini ASN, pejabat pemerintah sedang mendapatkan sorotan yang sangat tajam dari masyarakat. Untuk itu presiden meminta kepada jajaran pemerintah ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana," tegas Pramono.
"Tidak melakukan atau mengundang para pejabat di dalam mereka melakukan buka puasa bersama," lanjutnya.
Dia menambahkan, inti dari arahan Presiden Jokowi melarang pejabat dan ASN menggelar buka puasa bersama adalah memberi contoh kesederhanaan kepada masyarakat.
"Intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tambahnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi meminta kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah kali ini ditiadakan.
Perintah itu tertuang pada surat Surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang telah dikonfirmasi Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada Rabu (22/3/2023).
Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan kepala badan/lembaga.
Dalam surat yang terbit pada 21 Maret 2023 ini, ada tiga poin arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan ASN.
Baca juga: Larangan Buka Bersama Pejabat, Pemkab Bantul Tunggu Aturan Turunan
Pertama, penanganan Covid-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.