JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang sama saja tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.
Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah pada Selasa (21/3/2023) dan mengesahkannya menjadi undang-undang.
"Pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
"Sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI," ia menambahkan.
Baca juga: Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme DPR Rumahnya Tikus
Langkah pemerintah dan DPR ini dinilai buruk bukan hanya karena membangkang MK, melainkan juga inkonstitusional.
Pasalnya, menurut konstitusi, penerbitan perppu harus dilandasi dengan situasi genting yang memaksa pemerintah membuat peraturan pengganti undang-undang.
Konsideran soal "kegentingan yang memaksa" pada Perppu Cipta Kerja dianggap mengada-ada dan DPR, yang sebetulnya punya opsi untuk menolak usulan perppu, justru menyetujuinya dengan mudah.
"Jika dibilang dalam konsidenannya disebut Perppu Cipta Kerja ini hadir karena kegentingan yang memaksa dalam bentuk keadaan ekonomi yang tidak stabil, jelas ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa perekonomian Indonesia sedang baik-baik saja," ujar Melki.
Baca juga: BEM UI Protes Perppu Ciptaker, Faldo Maldini: Narasinya Mirip Kelompok Anti-Pemerintah
Sebelumnya, dalam acara CEO Banking Forum - Leadership Sharing: Menyambut Tahun Baru dengan Lebih Optimis, Senin (9/1/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut optimisme pertumbuhan ekonomi di 2023 yang semakin baik dari tahun lalu bukan tanpa alasan.
Optimisme tersebut didukung permintaan domestik yang semakin menggeliat dan juga permintaan ekspor yang meningkat.
“Kita 31 bulan berturut-turut mengalami surplus neraca perdagangan, current account kita juga surplus,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kontan.
Sementara itu, dalam Kuliah Umum: Kondisi Ekonomi dan Fiskal Indonesia di Tahun Politik, Jumat (3/1/2023), Sri Mulyani menyebut bahwa bukan Indonesia yang perekonomiannya tidak baik-baik saja, melainkan Amerika dan Eropa.
"Jika dikatakan bahwa keadaan kegentingan memaksanya adalah konflik Rusia dan Ukraina jelas sangat patut dipertanyakan dan diperjelas lebih detail bagaimana konflik tersebut dapat memberi dampak langsung terhadap Indonesia," tambah Melki.
Ia menegaskan bahwa seluruh konsideran dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa beleid ini memang dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa.
"Antara ini kegentingan yang dipaksakan atau membuat-buat keadaan kegentingan yang memaksa tersebut. Sehingga jelas menurut kami Presiden Jokowi punya iktikad buruk untuk menghianati konstitusi," ujar dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.