Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tiada Kegentingan yang Memaksa, BEM UI: Pengesahan Perppu Cipta Kerja Kelabui Konstitusi

Kompas.com - 23/03/2023, 17:51 WIB
Vitorio Mantalean,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) menyatakan bahwa pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang sama saja tidak menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 91/PUU-XVIII/2020 yang menyatakan UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat.

Sebelumnya, DPR RI menyetujui usulan Perppu Cipta Kerja oleh pemerintah pada Selasa (21/3/2023) dan mengesahkannya menjadi undang-undang.

"Pengesahan RUU tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi pertanda bahwa negara memiliki ragam cara untuk mengelabui konstitusi," ujar Ketua BEM UI Melki Sedek Huang kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

"Sifat putusan Mahkamah Konstitusi yang final dan berkekuatan hukum tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 dilanggar begitu saja oleh pemerintah dan DPR RI," ia menambahkan.

Baca juga: Protes Perppu Ciptaker, BEM UI Buat Meme DPR Rumahnya Tikus

Langkah pemerintah dan DPR ini dinilai buruk bukan hanya karena membangkang MK, melainkan juga inkonstitusional.

Pasalnya, menurut konstitusi, penerbitan perppu harus dilandasi dengan situasi genting yang memaksa pemerintah membuat peraturan pengganti undang-undang.

Konsideran soal "kegentingan yang memaksa" pada Perppu Cipta Kerja dianggap mengada-ada dan DPR, yang sebetulnya punya opsi untuk menolak usulan perppu, justru menyetujuinya dengan mudah.

"Jika dibilang dalam konsidenannya disebut Perppu Cipta Kerja ini hadir karena kegentingan yang memaksa dalam bentuk keadaan ekonomi yang tidak stabil, jelas ini bertentangan dengan pernyataan Menteri Keuangan bahwa perekonomian Indonesia sedang baik-baik saja," ujar Melki.

Baca juga: BEM UI Protes Perppu Ciptaker, Faldo Maldini: Narasinya Mirip Kelompok Anti-Pemerintah

Sebelumnya, dalam acara CEO Banking Forum - Leadership Sharing: Menyambut Tahun Baru dengan Lebih Optimis, Senin (9/1/2023), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyebut optimisme pertumbuhan ekonomi di 2023 yang semakin baik dari tahun lalu bukan tanpa alasan.

Optimisme tersebut didukung permintaan domestik yang semakin menggeliat dan juga permintaan ekspor yang meningkat.

“Kita 31 bulan berturut-turut mengalami surplus neraca perdagangan, current account kita juga surplus,” kata Sri Mulyani, dikutip dari Kontan.


Sementara itu, dalam Kuliah Umum: Kondisi Ekonomi dan Fiskal Indonesia di Tahun Politik, Jumat (3/1/2023), Sri Mulyani menyebut bahwa bukan Indonesia yang perekonomiannya tidak baik-baik saja, melainkan Amerika dan Eropa.

"Jika dikatakan bahwa keadaan kegentingan memaksanya adalah konflik Rusia dan Ukraina jelas sangat patut dipertanyakan dan diperjelas lebih detail bagaimana konflik tersebut dapat memberi dampak langsung terhadap Indonesia," tambah Melki.

Ia menegaskan bahwa seluruh konsideran dalam penerbitan Perppu Cipta Kerja tidak ada yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa beleid ini memang dikeluarkan dalam kegentingan yang memaksa.

"Antara ini kegentingan yang dipaksakan atau membuat-buat keadaan kegentingan yang memaksa tersebut. Sehingga jelas menurut kami Presiden Jokowi punya iktikad buruk untuk menghianati konstitusi," ujar dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Prabowo Presiden Terpilih, AHY: Kami Imbau Semua Terima Hasil, Semangat Rekonsiliasi

Nasional
Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Prabowo: Jangan Jadi Pemimpin kalau Tak Kuat Diserang, Duduk di Rumah Nonton TV Saja

Nasional
Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Dewas Akan Sidangkan Dugaan Pelanggaran Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron 2 Mei

Nasional
Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Prabowo-Gibran Tiba di Istana untuk Bertemu Jokowi

Nasional
AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum 'Clear', Masih Dihuni Warga

AHY Sebut Lahan 2.086 Hektare di IKN Belum "Clear", Masih Dihuni Warga

Nasional
Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Tak Persoalkan PKB Ingin Kerja Sama dengan Prabowo, PKS: Kita Enggak Jauh-jauh

Nasional
Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Bapanas Prediksi Harga Bawang Merah Normal 30-40 Hari ke Depan

Nasional
PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

PKS Jajaki Komunikasi dengan Prabowo

Nasional
Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Dewas Harap Wakil Ketua KPK Laporkan Albertina Ho Bukan karena Sedang Tersangkut Kasus Etik

Nasional
Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Wapres Ma'ruf Amin Tak Titip Program Tertentu untuk Dilanjutkan Gibran

Nasional
Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Gibran Minta Petuah Saat Sowan ke Wapres Ma'fuf Amin

Nasional
Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, TKN: Daripada Capek-capek PTUN

Nasional
Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Relaksasi HET Beras Premium Diperpanjang hingga 31 Mei 2024

Nasional
Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Gibran Disebut Masih Fokus di Solo, Undang Wapres Ma'ruf Resmikan Destinasi Wisata

Nasional
Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Dewas Ungkap Klarifikasi Albertina Ho yang Dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com