JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh yang diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah hanya mengirimkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Rp 7.882.108.961 atau Rp 7,8 miliar.
Gazalba Saleh merupakan satu dari dua hakim agung yang terjerat suap pengurusan perkara kasasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Ia diduga menerima uang 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar bersama sejumlah aparatur sipil negara (ASN) di MA.
Baca juga: DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU
Baru-baru ini, KPK mengembangkan perkaranya dan membuka penyidikan baru. Ia diduga menerima gratifikasi dan merubahnya menjadi aset.
“Untuk dugaan penerimaan gratifikasi yang kemudian berubah aset,” Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK, Ali Fikri saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
“Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” tambahnya.
Namun, kekayaan puluhan miliar yang diduga bersumber dari gratifikasi itu terpaut jauh dengan LHKPN Gazalba Saleh sebesar Rp 7,8 miliar
Laporan itu disampaikan pada 21 Januari 2022 untuk periodik 2021.
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset
Harta Gazalba Saleh didominasi aset tanah dan bangunan dengan nilai mencapai Rp 5,2 miliar.
Ia tercatat hanya memiliki 3 unit tanah dan bangunan, namun nilainya fantastis.
Tanah di Kota/Kabupaten Bekasi misalnya, memiliki luas 286 meter persegi bernilai Rp 1 miliar.
Kemudian, tanah dan bangunan seluas 120 meter persegi/66 meter persegi di Kota Surabaya senilai Rp 2 miliar.
Selanjutnya, tanah dan bangunan seluas 140 meter persegi/56 meter persegi di Kabupaten/Kota Bandung senilai Rp 2,2 miliar.
Baca juga: Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh
Seluruh tanah dan bangunan itu disebut bersumber dari hasil sendiri.
Selanjutnya, dalam laporan itu Gazalba hanya memiliki satu mobil Toyota Avanza Minibus Tahun 2015 senilai Rp 120 juta.