JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pemberhentian seorang hakim agung telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) tentang MA.
Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Suharto menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan hakim agung Gazalba Saleh.
Adapun permintaan itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani setelah Gazalba Saleh resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset
"Prinsip Undang-Undang Mahkamah Agung sudah megatur dengan jelas tentang tata cara pemberhentian dan pemberhentian sementara Hakim anggota pada MA," kata Suharto kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Kendati demikian, kata Suharto, ia akan mengecek apakah ada surat tembusan atas usulan DPR atau surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.
"Saya masih nunggu konfirmasi dari Biro Kepegawaian tentang usulan dan Keppres-nya supaya akurat dan pasti," jelas juru bicara yang juga hakim agung itu.
Di sisi lain, Suharto menjelaskan, MA sejak awal Gazalba Saleh disebut terlibat kasus yang ditangani KPK sudah mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Jokowi.
Baca juga: Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh
Bahkan, tiga hari sebelum ditahan oleh Komisi Antirasuah, status hakim agung Gazalba Saleh telah nonaktif.
"Bahwa MA telah mengusulkan pemberhetian sementara terhadap hakim agung Dr Gazalba Saleh SH MH dengan suratnya tertanggal 16 November 2022 dan Presiden telah mengeluarkan Keppres tanggal 7 Desember 2022," papar Suharto.
"Memberhentikan sementara sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung atas nama Dr Gazalba Saleh SH MH terhitung mulai tanggal 9 Nopember 2022 dan pelaksanaan lebih lanjut keputusan Presiden ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.
Untuk diketahui, ketentuan pemberhentian hakim agung diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.
Baca juga: DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU
Di dalam Pasal 11 diatur mengenai ketentuan pemberhentian dengan hormat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, telah berusia 70 tahun, atas permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani dan rohani selama tiga bulan berturut-turut, serta tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Sementara, di dalam Pasal 11A disebutkan bahwa hakim agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.
Selain itu, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim.
Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU
Diberitakan sebelumnya, usulan pemberhentian Gazalba Saleh disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).