Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Minta Jokowi Berhentikan Gazalba Saleh, MA Bicara Soal Aturan UU

Kompas.com - 23/03/2023, 14:59 WIB
Irfan Kamil,
Dani Prabowo

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mahkamah Agung (MA) menegaskan, pemberhentian seorang hakim agung telah diatur di dalam Undang-Undang (UU) tentang MA.

Hal itu disampaikan Juru Bicara MA, Suharto menanggapi permintaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) kepada Presiden Joko Widodo untuk memberhentikan hakim agung Gazalba Saleh.

Adapun permintaan itu disampaikan Ketua DPR Puan Maharani setelah Gazalba Saleh resmi menjadi tersangka kasus dugaan korupsi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: Hakim Agung Gazalba Saleh Diduga Terima Gratifikasi Puluhan Miliar, Diubah Jadi Aset

"Prinsip Undang-Undang Mahkamah Agung sudah megatur dengan jelas tentang tata cara pemberhentian dan pemberhentian sementara Hakim anggota pada MA," kata Suharto kepada Kompas.com, Kamis (23/3/2023).

Kendati demikian, kata Suharto, ia akan mengecek apakah ada surat tembusan atas usulan DPR atau surat keputusan presiden (Keppres) terkait pemberhentian tersebut.

"Saya masih nunggu konfirmasi dari Biro Kepegawaian tentang usulan dan Keppres-nya supaya akurat dan pasti," jelas juru bicara yang juga hakim agung itu.

Di sisi lain, Suharto menjelaskan, MA sejak awal Gazalba Saleh disebut terlibat kasus yang ditangani KPK sudah mengusulkan pemberhentian sementara kepada Presiden Jokowi.

Baca juga: Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh

Bahkan, tiga hari sebelum ditahan oleh Komisi Antirasuah, status hakim agung Gazalba Saleh telah nonaktif.

"Bahwa MA telah mengusulkan pemberhetian sementara terhadap hakim agung Dr Gazalba Saleh SH MH dengan suratnya tertanggal 16 November 2022 dan Presiden telah mengeluarkan Keppres tanggal 7 Desember 2022," papar Suharto.

"Memberhentikan sementara sebagai hakim agung pada Mahkamah Agung atas nama Dr Gazalba Saleh SH MH terhitung mulai tanggal 9 Nopember 2022 dan pelaksanaan lebih lanjut keputusan Presiden ini dilakukan oleh Ketua Mahkamah Agung," jelasnya.

Untuk diketahui, ketentuan pemberhentian hakim agung diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11A UU Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 14 Tahun 1985 tentang MA.

Baca juga: DPR Minta Jokowi Berhentikan Hakim Agung Gazalba Saleh Tersangka Suap, Gratifikasi, dan TPPU

Di dalam Pasal 11 diatur mengenai ketentuan pemberhentian dengan hormat karena berbagai alasan, seperti meninggal dunia, telah berusia 70 tahun, atas permintaan sendiri secara tertulis, sakit jasmani dan rohani selama tiga bulan berturut-turut, serta tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

Sementara, di dalam Pasal 11A disebutkan bahwa hakim agung dapat diberhentikan tidak dengan hormat karena dipidana karena bersalah melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, melakukan perbuatan tercela, dan melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas selama tiga bulan berturut-turut.

Selain itu, melanggar sumpah atau janji jabatan, melanggar larangan sebagaimana diatur dalam Pasal 10, serta melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim. 

Baca juga: KPK Tetapkan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi Tersangka Gratifikasi dan TPPU

Diberitakan sebelumnya, usulan pemberhentian Gazalba Saleh disampaikan Puan dalam Rapat Paripurna DPR ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (21/3/2023).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Freeport Indonesia Berbagi Bersama 1.000 Anak Yatim dan Dhuafa

Nasional
Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Komisi V DPR Apresiasi Kesiapan Infrastruktur Jalan Nasional Capai 98 Persen Jelas Arus Mudik-Balik

Nasional
Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Pakar: Jadi Subyek yang Dituduh, Mestinya Presiden Dihadirkan pada Sidang Sengketa Pilpres

Nasional
Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Dukung Prabowo dan Megawati Bertemu, Airlangga Singgung Periode Kritis RI 10 Tahun ke Depan

Nasional
Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com