JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menyatakan bakal memperbaiki kinerja KPK dalam merespons Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Pernyataan ini Ghufron sampaikan guna menanggapi pimpinan Komisi III DPR RI yang menyebut PPATK selama ini telah memberikan informasi bagus tetapi kurang ditanggapi oleh aparat penegak hukum (APH).
“Kami menghargai penilaian tersebut dan kami tentu akan terus memperbaiki kinerja respons atas LHA PPATK,” kata Ghufron saat dihubungi Kompas.com, Kamis (23/3/2023).
Baca juga: DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK
Ghufron mengatakan, LHA yang disampaikan PPATK kepada KPK merupakan dugaan transaksi ganjil yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi dan pelakunya diduga pejabat dan APH.
Sementara itu, LHA dugaan korupsi selain pejabat dan APH hanya ditembuskan laporannya kepada KPK untuk dipantau.
Contohnya, LHA PPATK terkait transaksi mencurigakan eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo pada 2013.
“Itu untuk dimonitor oleh KPK tetapi tertujunya bukan KPK,” ujar Ghufron.
Meski menghargai pandangan pimpinan Komisi III DPR RI, Ghufron yakin penilaian itu tidak ditujukan kepada KPK.
Sebab, respons KPK terhadap LHA PPATK masuk kategori baik atau di atas standar.
Baca juga: Momen 8 Menit PPATK Jelaskan ke DPR soal Heboh Rp 349 Triliun Transaksi Janggal di Kemenkeu
Penilaiannya itu juga merupakan faktor yang membuat Indonesia menjadi peserta Financial Action Task Force on Money Laundering and Terrorism Financing (FATF), kelompok kerja aksi keuangan untuk pencucian uang.
“Kami yakin penilaian tersebut bukan untuk KPK,” ujar Ghufron.
Sebelumnya, PPATK beberapa kali mengungkapkan data transaksi mencurigakan dengan jumlah fantastis.
LHA PPATK yang diumumkan ke publik maupun dilaporkan ke penyidik terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Baru-baru ini, PPATK dan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) mengungkapkan adanya transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Ketua PPATK Ivan Yustiavandana kemudian diundang ke DPR untuk mengikuti rapat kerja.
Baca juga: PPATK: Transaksi Rp 349 Triliun Itu Pencucian Uang, tapi Tak Semuanya di Kemenkeu