Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 23/03/2023, 11:49 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tetap mengizinkan para tersangka yang mendekam di rumah tahanan (rutan) mendapat kunjungan dan kiriman makanan dari pihak keluarga.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, jadwal besuk tahanan KPK pada bulan Ramadhan berubah.

Selama bulan puasa ini, tahanan yang mendekam di rutan K4 atau gedung Merah Putih bisa dikunjungi pada hari Senin.

“Bagi pengunjung yang sudah mendapatkan persetujuan oleh pihak penahan,” kata Ali saat dihubungi awak media, Kamis (23/3/2023).

Baca juga: DPR Nilai Penegak Hukum Tak Serius Tanggapi PPATK, KPK: Kami Yakin Bukan untuk KPK

Sementara tahanan yang mendekam di rutan C1 atau gedung KPK lama dan Pomdam Jaya Guntur bisa dikunjungi pada hari Kamis.

Kunjungan sesi 1 dijadwalkan pukul 10.00-12.00 WIB. Sementara, kunjungan sesi kedua dijadwalkan pukul 12.30 - 14.30 WIB.

Adapun pengiriman makanan di semua rutan dijadwalkan pada hari Senin dan Rabu pukul 12.30 hingga 14.30 WIB.

Kemudian, hari Jumat pukul 13.00 hingga 15.00 WIB.

Baca juga: Drama Baru Lukas Enembe di Tahanan KPK: Klaim Ubi Busuk hingga Mogok Minum Obat

Ali mengatakan, semestinya tahanan KPK yang mendekam di rutan C1 dan Pomdam Jaya Guntur hari ini bisa dikunjungi oleh keluarganya.

Namun, kunjungan ditiadakan karena bertepatan dengan cuti bersama yang telah ditetapkan pemerintah.

“Rutan C1 dan Pomdam Jaya Guntur, yang harusnya hari ini ada kunjungan namun ditiadakan karena libur maka diganti haknya menjadi Jumat besok,” ujar Ali.

Adapun jumlah tahanan KPK yang memeluk agama Islam 54 orang dari jumlah keseluruhan 64 orang.

Para tahanan melaksanakan ibadah shalat tarawih di rutan masing-masing.

“Adapun makanan sahur dan berbuka (makanan berbuka dan takjil) sesuai kontrak dengann pihak penyedia maka hanya diberikan bagi tahanan yang beragama islam,” tutur Ali.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan tanggal 1 Ramadhan 1444 Hijriah jatuh pada hari ini, Kamis (23/3/2023).

Penetapan tersebut diumumkan setelah Kementerian Agama (Kemenag) menggelar sidang isbat bersama perwakilan Komisi VIII DPR RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika, ormas Islam, dan lainnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com