JAKARTA, KOMPAS.com - Hakim Agung Gazalba Saleh diduga menerima gratifikasi puluhan miliar rupiah.
Adapun Gazalba merupakan satu dari dua hakim agung yang terjerat kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA). Baru-baru ini, ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Baca juga: Tiga Jerat Pidana Korupsi untuk Hakim Agung Gazalba Saleh
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, Gazalba Saleh diduga mengalihkan uang gratifikasi itu menjadi aset.
“Sejauh ini sebagai bukti permulaan sekitar puluhan miliar rupiah,” kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (22/3/2023).
Ali belum membeberkan lebih lanjut mengenai aset-aset yang diduga terkait pencucian uang Gazalba Saleh.
Sebagai informasi, KPK menahan Gazalba Saleh pada Kamis (8/12/2022). Ia diduga menerima suap 202.000 dollar Singapura atau setara Rp 2,2 miliar untuk mengatur putusan.
Baca juga: KPK Telusuri Transaksi Tak Wajar Hakim Agung Gazalba Saleh
Suap diberikan oleh debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto.
Suap diperantarai pengacara Tanaka dan Ivan, Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno melalui ASN pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria.
Tujuannya, agar Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dalam kasasi pidana di MA. Ia pun diputus lima tahun penjara.
Belakangan, KPK mengembangkan perkara Gazalba Saleh. Berbekal bukti permulaan yang cukup, lembaga antisurah menjeratnya dengan pasal gratifikasi dan TPPU.
Baca juga: KPK Periksa 3 Staf Hakim Agung Gazalba Saleh
Kendati demikian, KPK belum detail kronologi pidana gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh.
Ali hanya mengatakan bahwa pasal TPPU diterapkan untuk merampas uang dan harta hasil korupsi.
“Tujuannya untuk mengoptimalkan asset recovery hasil korupsi yang dinikmati pelaku,” tutur Ali.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.