Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 22/03/2023, 16:40 WIB
|

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa fakta persidangan kasus suap jual beli perkara di Mahkamah Agung (MA) mengungkap adanya dugaan keterlibatan Sekretaris MA, Hasbi Hasan.

Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, fakta Hasbi diduga turut terlibat dalam rangkaian besar suap pengurusan perkara di MA.

“Saya kira beberapa fakta yang menarik memang ada dugaan turut serta di dalam rangkaian besar bagaimana dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).

Baca juga: Suasana di Kediamanan Dito Mahendra yang Sedang Digeledah KPK Terkait TPPU Eks Sekretaris MA

Ali mengatakan, dalam surat dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung juga disebutkan bagaimana keterlibatan Hasbi Hasan.

Juru Bicara berlatar belakang jaksa itu menyatakan, setelah putusan dijatuhkan, KPK akan menganalisis fakta hukum dalam sidang.

“(Jika) ternyata ditemukan fakta hukum untuk pihak lain dipertanggungjawabkan, pasti kami tetapkan tersangka,” tuturnya. 

Sebagai informasi, dalam dakwaan dua pengacara Heryanto Tanaka bernama Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno, Jaksa KPK mengungkapkan keterlibatan Hasbi Hasan.

Baca juga: Pengacara Penyuap Hakim Agung: Lobi Suap Perkara Intidana Lewat Sekretaris MA

Tanaka merupakan debitur KSP Intidana yang menyimpan uang puluhan miliar di koperasi namun kesulitan mencairkan simpanannya.

Ia berkepentingan mengambil alih aset-aset koperasi itu. Ia kemudian menyuap hakim agung melalui jalur bawah dan atas.

Dalam dakwaan Yosep dan Eko, disebutkan bahwa Komisaris PT Wijaya Karya (Wika) Beton menjadi penghubung pengurusan perkara dengan Hasbi Hasan.

Perkara dimaksud adalah kasasi pidana Ketua Pengurus KSP Intidana, Budiman Gandi Suparman. Tanaka berkepentingan membuatnya dipenjara.

Putusan pun keluar sesuai dengan kemauan Tanaka. Budiman diputus 5 tahun penjara.

Dadan kemudian meminta uang atas pengurusan perkara itu kepada Heryanto Tanaka.

“Selanjutnya Heryanto Tanaka memerintahkan Na Sutikna Halim Wijaya untuk mentransfer uang dengan total Rp 11.200.000.000,” sebagaimana dikutip dari dakwaan Jaksa KPK.

Baca juga: Yosep Parera Sebut Komisaris Wika Beton Agendakan Pertemuan dengan Sekretaris MA di Jatim

Dalam persidangan, Yosep juga menyebut jalur lobi suap pengurusan perkara di MA dilakukan melalui Dadan Tri dan Hasbi Hasan.

“Lobinya adalah melalui Dadan. Itu langsung dari klien saya, Dadan, dan Pak Hasbi,” ujar Yosep saat mengikuti sidang, Rabu (22/2/2023).

Tidak hanya itu, Yosep juga menyebut bahwa Dadan mendatangi kantornya dan melakukan video call dengan Hasbi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+


Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Prabowo Terima Kunjungan Kehormatan Menhan Qatar, Hadiahi Senapan Serbu Pindad

Nasional
Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Bantah Kabar Retaknya Hubungan Jokowi dan Megawati, Sekjen PDI-P: Sangat Baik, Bagai Ibu dan Anak

Nasional
Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Survei Indikator: Erick Thohir Ungguli Bursa Cawapres setelah Timnas Indonesia Juara SEA Games

Nasional
Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Survei Indikator: Elektabilitas Anies Turun Sejak Juli 2022

Nasional
Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Kemenag Ingatkan Garuda Jemaah Haji Terlambat Berangkat Bisa Ganggu Tahapan Ibadah

Nasional
Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Kemenag Minta Garuda Indonesia Taati Jadwal Penerbangan Jemaah Haji

Nasional
Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Hasil Rakernas Golkar: Airlangga Hartarto Tentukan Capres, Cawapres, dan Koalisi

Nasional
Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Presiden Ucapkan Selamat Hari Waisak, Unggah Karikatur Biksu Thudong yang Disambut Ramah Warga

Nasional
Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Ridwan Kamil Tunggu Arahan Golkar untuk Maju Pilgub DKI Jakarta

Nasional
Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Sekjen PDI-P Akui Erick Thohir Diusulkan PAN Jadi Cawapres Ganjar

Nasional
Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Sekjen PDI-P Klaim Komunikasi dengan Golkar Makin Intens

Nasional
Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Mochtar Pabottingi Meninggal Dunia, JK: Kita Semua Merasa Kehilangan

Nasional
Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nano Strategi, Cara Ganjar Bidik Suara Gen-Z di Pilpres 2024

Nasional
Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Densus 88 Tangkap 3 Terduga Teroris di Banyuwangi, Tulungagung, dan Bima

Nasional
Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Ganjar: Bu Mega dan Pak Jokowi Bawa Pemikiran Politik Bung Karno

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com