JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus uang hasil korupsi Gubernur Papua Lukas Enembe diinvestasikan ke sejumlah usaha.
Juru Bicara Penindakan dan Kelembagaan KPK Ali Fikri mengatakan, penyidik telah mendalami persoalan tersebut ke Kepala Unit APU PPT Asuransi Manulife Indonesia, Tanty Meylani. Ia diperiksa sebagai saksi pada Senin (20/3/2023).
“Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan aliran uang tersangka Lukas Enembe yang kemudian diinvestasikan pada beberapa kegiatan usaha,” kata Ali dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Baca juga: KPK Bantah Lukas Enembe Diberi Makan Ubi Busuk
Dalam beberapa bulan terakhir, KPK terus menelusuri aset-aset yang diduga milik Lukas Enembe.
Penyidik kemudian membekukan rekening berisi Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura. Selain itu, lembaga antirasuah juga menyita uang Rp 50,7 miliar.
“Tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan 31.559 dollar Singapura,” kata Ali saat ditemui awak media di gedung Merah Putih KPK, Kamis (16/3/2023).
Tidak hanya uang tunai dan dan dana di dalam rekening, KPK juga menyita sejumlah cincin batu mulia, empat unit mobil, dan emas batangan.
Baca juga: KPK Sebut Lukas Enembe Sehat, Bisa Main Pingpong di Rutan
Penyidik pun melakukan pemeriksaan terhadap 90 orang saksi. Termasuk di antaranya adalah ahli digital forensik, ahli akuntansi forensik, dan ahli kesehatan.
Menurut Ali, penyidik saat ini masih fokus mengumpulkan bukti unsur pidana pasal suap dan gratifikasi Enembe.
Meski demikian, KPK terus mengembangkan perkara Lukas dan membuka potensi penerapan pasal lain.
“Kemungkinan penerapan pasal maupun ketentuan undang-undang lainnya untuk mengoptimalkan asset recovery yang dinikmati tersangka,” ujar Ali.
Baca juga: Bantah Alirkan Dana ke OPM, Lukas Enembe: NKRI Harga Mati!
Adapun Lukas telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap dan gratifikasi pada September 2022.
Ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka sebesar Rp 1 miliar untuk memilih perusahaan konstruksi itu sebagai pemenang lelang tiga proyek multi years di Papua.
Selain itu, Lukas juga diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 50 miliar terkait dengan jabatannya sebagai gubernur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.