JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri menetapkan dua tersangka kasus perjudian online berkedok trading yang memiliki omzet mencapai miliaran rupiah dalam sebulan.
Adapun dua kasus judi online itu termuat dalam situs bxxchanger.com dan situs alxxchanger.club.
"Ada dua tersangka yang sudah kita tetapkan tersangka dalam kasus ini. Dari kedua tersangka, kita menyita sejumlah barang bukti, seperti sejumlah handphone, buku rekening, ATM, dan uang tunai," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandhani dalam keterangan tertulis, Selasa (21/3/2023).
Baca juga: Marketing Robot Trading ATG Ditahan, Untung Rp 10 Miliar dalam 2 Tahun
Ia menyebutkan, kedua tersangka berinisial DA dan AN. Keduanya adalah warga Cirebon, Jawa Barat yang berperan sebagai Payment Agent atau agen pembayaran.
Djuhandhani menjelaskan, pengelola website mengiming-imingi pengunjung atau member website dengan keuntungan yang berlipat.
Namun demikian, para pengunjung website harus berhasil menebak harga suatu instrumen keuangan atau aset, yang harganya terus berubah-ubah dalam setiap detik.
Kemudian, jika tebakan pengunjung atau member website tepat, maka akan mendapatkan keuntungan yang berlipat sesuai dengan modal awal yang diberikan.
Akan tetapi, jika tebakan pengunjung salah, maka modal awal yang diberikan akan hilang.
Baca juga: Kecanduan Judi Online Polisi di Bali Gadaikan 8 Motor dan 3 Mobil Rental
Djuhandhani menyebut paltform yang dijalankan para pelaku termasuk dalam katagori perjudian.
"Jadi ini masuk dalam ranah perjudian, karena keuntungannya itu hanya sebatas kemungkinan, dan peruntungan belaka saja. Omzet para pelaku ini cukup besar, dalam 1 bulan bisa mencapai miliaran rupiah," ujarnya.
Lebih lanjut, pihak Kepolisian masih melakukan penyelidikan lanjutan dalam kasus itu untuk menangkap pelaku lainnya.
Bareskrim Polri, lanjutnya, juga akan bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk melakukan penindakan dan pemblokiran terhadap situs judi online yang diduga servernya ada di luar indonesia.
Para pelaku yang sudah ditangkap dijerat dengan tindak pidana perjudian, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2019, tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Jo pasal 55 KUHP dan Pasal 303 KUHP.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.